CIREBONINSIDER.COM – Kabar burung mengenai dokumen Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) yang mengincar blanket overflight access atau akses lintasan udara menyeluruh di langit Indonesia memicu reaksi keras dari Senayan.
​Isu sensitif ini mencuat pasca-pertemuan strategis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington beberapa waktu lalu, yang disebut-sebut menandai pergeseran jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
​Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa kedaulatan ruang udara adalah harga mati yang tidak bisa ditawar melalui perjanjian spekulatif.
Baca Juga:Efek Domino Perang Iran-Israel Hantam Cirebon, Harga Plastik Meroket 100% Bikin Napas UMKM Kian TersengalPerang Iran-Israel Meletus, DPR Warning Potensi 'Kiamat' Pangan: Cadangan 4 Juta Ton Harus Dijaga Ketat!
Meski status dokumen tersebut belum terkonfirmasi secara resmi oleh Jakarta, potensi pergeseran peta militer ini menuntut transparansi penuh dari pemerintah demi menjaga integritas wilayah.
​Geopolitik dan Bayang-bayang Militer Asing
​Isu mengenai akses bebas pesawat militer AS di wilayah kedaulatan Indonesia dinilai sebagai langkah berani Washington untuk memperluas jangkauan operasionalnya.
Namun, bagi Indonesia, hal ini merupakan ujian berat bagi prinsip politik luar negeri “Bebas Aktif” yang telah lama menjadi jati diri bangsa.
​Sukamta mengingatkan bahwa posisi Indonesia di jantung Indo-Pasifik sangat krusial. Memberikan celah bagi kekuatan militer asing untuk melintas tanpa hambatan birokrasi yang ketat berisiko merusak keseimbangan geopolitik regional dan mengundang kecurigaan kekuatan besar lainnya.
​”Kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegas Sukamta dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
​Benteng Konstitusi dan Prosedur Diplomatik
​Secara hukum, Indonesia memiliki mekanisme berlapis untuk setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer.Dokumen diplomatic clearance dan security clearance adalah syarat mutlak yang tidak boleh dilangkahi demi alasan keamanan nasional.
​Anggota legislatif dari daerah pemilihan DIY ini menjelaskan bahwa tidak ada payung hukum yang mengizinkan pemberian akses bebas tanpa batas kepada pihak asing.
Baca Juga:Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Presiden Prabowo Didesak Lobi Langsung IranEkspor Jabar Terjepit Konflik Iran-Israel: 10 Kontainer Tekstil Tertahan, Stok Gudang Melimpah
​Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018, setiap perjanjian strategis yang menyentuh aspek kedaulatan wajib melewati pengawasan dan konsultasi dengan DPR RI.
Mekanisme ini memastikan bahwa kerja sama internasional tidak berjalan secara sepihak di luar koridor konstitusi.
