Pemeriksaan para saksi tersebut pernah dipusatkan di Polresta Cirebon pada 24 Juli 2025.
Mereka yang diperiksa adalah ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan.
Kemudian, ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan, dan ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan.
Baca Juga:Satori, Anggota DPR dari Cirebon Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJKDua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Salah Satunya dari Cirebon?
Berikutnya, ada ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon.
Ada juga, ketua pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan, ibu rumah tangga, notaris, pensiunan, hingga sejumlah pihak swasta.
KPK menduga ada kongkalikong, termasuk pendirian yayasan fiktif untuk menyimpan dana CSR BI. Dana CSR BI diduga ditransfer ke rekening yayasan, kemudian dialirkan lagi ke rekening pribadi. (*)
