Menilik Perjalanan Karir Politik Satori hingga Kini Tersandung Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Satori
Satori, anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu. Ia kini tersandung kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. Foto: Dok Nasdem.

Dikatakan Asep, modus operandi melibatkan pembentukan panja di Komisi XI DPR untuk membahas anggaran BI dan OJK.

Masih menurut keterangan Asep, ada kesepakatan terselubung, di mana BI memberikan kuota 10 kegiatan per tahun dan OJK antara 18 hingga 24 kegiatan per tahun melalui yayasan yang dikelola dua anggota DPR tersebut.

Juga terungkap bahwa Heri Gunawan dan Satori diduga menerima total Rp28,38 miliar melalui CSR BI dan OJK selama periode 2020-2023.

Baca Juga:Profil Satori, Anggota DPR RI Dapil Cirebon-Indramayu yang Kini Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJKSatori, Anggota DPR dari Cirebon Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Dari angka tersebut, Satori menggunakan sebesar Rp12,5 miliar untuk deposito, showroom, hingga aset-aset pribadi lainnya.

Sedangkan Heri Gunawan menggunakan Rp15,86 miliar untuk membangun rumah makan, membeli tanah, hingga kendaraan.

Sebelumnya, Asep mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan Nomor 52 dan 53.

“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah ada,” jelas Asep Guntur.

Sejak awal, lebih dari sekali Satori maupun Heri Gunawan menjalani pemeriksaan di KPK. Termasuk puluhan saksi juga diperiksa.

Terkait Satori, ia wakil rakyat dari Dapil Cirebon-Indramayu. Satori yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu berasal dari Fraksi Partai Nasdem.

Bahkan sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah orang di Cirebon. Mereka diperiksa berkaitan dengan pendalaman kasus CSR BI yang berkaitan dengan Satori.

Pemeriksaan para saksi tersebut dipusatkan di Polresta Cirebon pada 24 Juli 2025.

Baca Juga:Sekda Kota Cirebon Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2025Wakil Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Warga Argasunya

Mereka adalah ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima, ketua Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, ketua Yayasan Al Kamali Arya Salingsinhan, dan ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan.

Berikutnya, ada ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan, ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, ketua pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan, ibu rumah tangga, notaris, pensiunan, hingga sejumlah pihak swasta.

KPK menduga ada kongkalikong, termasuk pendirian yayasan fiktif untuk menyimpan dana CSR BI. Dana CSR BI diduga ditransfer ke rekening yayasan, kemudian dialirkan lagi ke rekening pribadi. (*)

0 Komentar