Ini Hukum Membuat dan Karnaval Ogoh-ogoh Hasil Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon

Ini Hukum Membuat dan Karnaval Ogoh-ogoh Hasil Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon
Perarakan puluhan ogoh-ogoh raksasa karya warga Gegesik Cirebon dalam Karnaval Budaya memperingati HUT Kemerdekaan RI. Foto: Istimewa/ Doc Pemkab Cirebon 

CIREBONINSIDER.COM – Hukum pembuatan dan arak-arakan atau karnaval ogoh-ogoh menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon di Pondok Pesantren (Ponpes) Ketitang, Ahad, 1 November 2026. Pembahasan tersebut menyoroti batas kebolehan tradisi ogoh-ogoh, termasuk persoalan tasyabbuh atau menyerupai tradisi kelompok lain.

Persoalan ini memunculkan perdebatan antar delegasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU yang mengikuti forum. Pembahasan berpusat pada bentuk ogoh-ogoh, unsur penyerupaan dalam tradisi tersebut, serta ketentuan yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dalam hasil pembahasan, pembuatan dan arak-arakan ogoh-ogoh yang umumnya berbentuk makhluk mitologi atau khayali dinyatakan diperbolehkan menurut sebagian ulama. Kebolehan tersebut disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.

Persyaratan tersebut meliputi:

1. Tidak menggunakan pengeras suara dengan volume berlebihan

Baca Juga:Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Dorong Tradisi Bahtsul Masail Tumbuh hingga Tingkat KecamatanBahtsul Masail di Ponpes Ketitang, Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Cirebon Ungkap Pentingnya Transmisi Ilmu

Penggunaan sistem suara tidak boleh mengganggu atau merusak pendengaran maupun menimbulkan kerusakan pada barang.

2. Tidak mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum

Kegiatan arak-arakan atau karnaval harus dikoordinasikan dengan pihak berwenang agar pelaksanaannya tidak menghambat aktivitas masyarakat.

3. Tidak mengandung unsur kemungkaran

Kegiatan tersebut harus terbebas dari praktik yang bertentangan dengan syariat, seperti konsumsi minuman keras, joget yang mengandung unsur kemaksiatan, serta ikhtilath atau percampuran laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa memperhatikan ketentuan syariat.

Selain ketentuan pelaksanaan, pembahasan Bahtsul Masail juga memberikan perhatian khusus terhadap bentuk ogoh-ogoh. Perbedaan bentuk menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hukum pembuatannya.

Ogoh-ogoh yang menyerupai manusia atau hewan memiliki ketentuan berbeda. Dalam hasil pembahasan, pembuatan ogoh-ogoh dengan bentuk tersebut dinyatakan haram karena termasuk representasi makhluk bernyawa.

Karena itu, ogoh-ogoh yang menyerupai manusia atau hewan wajib dimodifikasi. Sehingga bentuknya tidak lagi memungkinkan untuk hidup menurut kebiasaan. Modifikasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

1. Membuat bentuk ogoh-ogoh hanya berupa separuh badan2. Menghilangkan bagian kepala3. Membuat bentuk yang tidak sempurna sehingga tidak menyerupai makhluk hidup secara utuh

Baca Juga:Bukan Cuma Bali, Gegesik Cirebon Punya Ogoh-Ogoh Raksasa: Tradisi Puluhan Tahun Penjaga KeguyubanTransformasi Dakwah Digital MWC NU Kapetakan: Jaga Tradisi, Sambut Inovasi

Hasil pembahasan tersebut memberikan ketentuan mengenai kebolehan pembuatan dan arak-arakan ogoh-ogoh dengan memperhatikan bentuk objek, ketertiban pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan syariat.

0 Komentar