Pemkab Cirebon Genjot Merger BPR dan Sahkan Aturan Baru Desa di DPRD

Pemkab Cirebon Genjot Merger BPR dan Sahkan Aturan Baru Desa di DPRD
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon terkait pembahasan dua Raperda penting tentang merger BPR dan tata kelola desa. Foto: Doc DPRD Kab Cirebon 

CIREBONINSIDER.COM – Langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial resmi dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Abhimata, Rabu (28/10/2026).

​Fokusnya tajam dan mendesak: memperkuat ketahanan ekonomi lewat konsolidasi perbankan pelat merah, sekaligus merombak total tata kelola pemerintahan desa agar selaras dengan regulasi nasional terbaru.

​Konsolidasi BPR: Menyehatkan Aset dan Membuka Kran Modal UMKM

​Peleburan (merger) antara Perumda BPR Kabupaten Cirebon dengan Perumda BPR Cirebon Jabar menjadi sorotan utama sektor keuangan daerah. Di tengah ketatnya persaingan industri perbankan, konsolidasi ini diproyeksikan menjadi booster untuk mendongkrak permodalan dan efisiensi operasional.

Baca Juga:​Badai BPR Tumbang, 3 Bank Ditutup dalam Sebulan, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?Badai Pencabutan Izin BPR 2026, Daftar 14 Bank Bangkrut dan Nasib Dana Nasabah

​Bupati Cirebon Imron menegaskan, target utamanya adalah memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Cirebon agar bergerak lebih agresif. Meski demikian, pemerintah daerah mematok tiga harga mati yang wajib dikawal ketat: perlindungan nasabah, keamanan aset, dan pemenuhan hak-hak pegawai tanpa kompromi.

​Wajah Baru Pemerintahan Desa: Masa Jabatan 8 Tahun hingga Digitalisasi Keuangan

​Raperda tentang Desa membawa angin perubahan besar bagi para kuwu dan perangkat desa di Kabupaten Cirebon. Regulasi ini dirancang agar sinkron dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.

​Poin-poin krusial yang diatur meliputi masa jabatan kuwu dan BPD yang kini sah menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode. Selain itu, regulasi ini mewajibkan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pengisian keanggotaan BPD untuk memperkuat representasi suara perempuan di tingkat desa.

​Dari sisi kesejahteraan, Pemkab Cirebon mendorong pemenuhan jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga tunjangan purnatugas bagi aparatur desa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pengelolaan keuangan desa juga dipaksa bertransformasi menuju transaksi nontunai (cashless) secara bertahap guna menutup celah kebocoran anggaran.

​Ruang Partisipasi Publik dan Kawalan Lapangan

​Agar regulasi tidak sekadar indah di atas kertas, Pemkab Cirebon melibatkan Forum Kuwu (FKKC), lembaga desa, BPD, pendamping desa, hingga akademisi dalam pembahasan lanjutan. Kolaborasi lintas sektor ini memastikan substansi Raperda benar-benar menjawab problem nyata di akar rumput.(*)

0 Komentar