CIREBONINSIDER.COM – Gelombang penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Indonesia makin kencang. Dalam kurun waktu kurang dari sebulan di September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha tiga lembaga keuangan sekaligus.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat: otoritas tak lagi memberi ruang bagi bank yang gagal menyehatkan keuangan dan tata kelolanya.
Tiga Bank Syariah & Konvensional Tumbang Sepanjang September 2026
Pembersihan industri perbankan kecil berlangsung cepat. Dalam kurun 25 hari, OJK mencabut izin usaha tiga bank berikut:
Baca Juga:Badai Pencabutan Izin BPR 2026, Daftar 14 Bank Bangkrut dan Nasib Dana NasabahBabak Baru Penyelamatan BPR, Jurus Dokter LPS Racik 'Perjodohan' Bank Bermasalah
Satu, BPRS Gaido Indonesia — Resmi ditutup pada 1 September 2026.BPR Pasarraya Kuta — Menyusul dicabut izinnya pada 17 September 2026.
Dua, PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia — Terbaru, izin dicabut pada 25 September 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026.
Tiga, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, terpaksa ditutup setelah pemegang saham dan pengurus gagal memanfaatkan batas waktu penyehatan.
Status Operasional Saat Ini:Seluruh kantor bank yang dicabut izinnya resmi ditutup total untuk umum. Direksi, komisaris, hingga pemegang saham dilarang keras melakukan tindakan hukum atas aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Deretan 15 BPR dan BPRS yang Resmi Gulung Tikar hingga September 2026
Pencabutan izin usaha sepanjang tahun 2026 mencerminkan akselerasi penataan industri BPR/BPRS yang rentan masalah permodalan dan manajemen risiko.
Berikut daftar lengkap BPR/BPRS yang telah ditutup OJK: BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana Bangli, BPR Koperindo Jaya, BPR Pembangunan Nagari, BPR Sungai Rumbai Dharmasraya, BPR Ceper Permata Artha, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, BPR Syariah Hasanah Mandiri, BPR Citra Bersada Abadi, BPRS Gaido Indonesia, BPR Pasarraya Kuta, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Dana Nasabah Aman: LPS Janjikan Pencairan Klaim 5 Hari Kerja
Masyarakat dan nasabah diimbau untuk tetap tenang. OJK dan LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan akan dibayarkan penuh sesuai regulasi.
