Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan komitmen penjaminan simpanan masyarakat:
– Batas Maksimal Penjaminan: LPS menjamin simpanan nasabah (pokok plus bunga/bagi hasil) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
– Kecepatan Pencairan: Simpanan yang masuk skema penjaminan bakal dicairkan paling lambat 5 hari kerja sejak proses likuidasi dimulai.
Baca Juga:Badai Pencabutan Izin BPR 2026, Daftar 14 Bank Bangkrut dan Nasib Dana NasabahBabak Baru Penyelamatan BPR, Jurus Dokter LPS Racik 'Perjodohan' Bank Bermasalah
– Simpanan di Atas Rp2 Miliar: Pengembalian dana di atas batas Rp2 miliar tidak otomatis hangus, melainkan bergantung pada hasil pemulihan aset (recovery asset) bank oleh Tim Likuidasi.
Tantangan Akurasi Data dan Integrasi Core System LPS 2028
Kecepatan pembayaran klaim sangat bergantung pada kerapian data bank. Saat ini, tantangan terbesar resolusi BPR/BPRS terletak pada data nasabah yang belum sepenuhnya mutakhir secara real-time.
Untuk menjawab persoalan tersebut, LPS menyiapkan langkah strategis:
Pertama, Pengembangan Core System Terpadu: LPS sedang membangun core system agar pergerakan simpanan dan kredit BPR/BPRS dapat dipantau secara langsung dan akurat.
Kedua, Target Operasional 2028: Sistem baru ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 2028, selaras dengan agenda konsolidasi BPR oleh OJK pada periode 2027–2028.
Terakhir, Solusi Resolusi Cepat: Ke depan, perbedaan data manual tidak akan terjadi lagi, sehingga proses pencairan klaim penjaminan bisa langsung dieksekusi tanpa kendala administrasi.(*)
