Badai Pencabutan Izin BPR 2026, Daftar 14 Bank Bangkrut dan Nasib Dana Nasabah

Ilustrasi-Gedung-OJK
Gedung Otoritas Jasa Keuangan OJK dan ilustrasi penutupan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat BPR 2026. Foto Ilustrasi/AI

​CIREBONINSIDER.COM — Gelombang pembersihan industri perbankan nasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir sepanjang 2026. Keputusan OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, pada 17 September 2026 menjadi sinyal kuat: pengawasan sektor perbankan makin diperketat tanpa kompromi.

​Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta menambah panjang daftar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang gulung tikar tahun ini. Langkah tegas OJK ini diambil demi menjaga penyehatan industri keuangan perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

​Kronologi Jatuhnya BPR Pasarraya Kuta: Gagal Tambah Modal

​Langkah tegas OJK terhadap BPR Pasarraya Kuta tidak terjadi mendadak, melainkan melalui proses pengawasan berjenjang:

Baca Juga:​Babak Baru Penyelamatan BPR, Jurus Dokter LPS Racik 'Perjodohan' Bank BermasalahModal Minus, Izin BPRS Gaido Cianjur Dicabut OJK, LPS Siapkan Pengembalian Dana Nasabah

– ​4 September 2025 (BPR Dalam Penyehatan): Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) merosot di bawah batas aman 12%. OJK meminta pengurus dan pemegang saham menyusun langkah penyehatan.

– ​Gagal Realisasi Rencana: Selama masa pengawasan, pengurus gagal mengeksekusi rencana pemulihan modal dan penanganan likuiditas secara efektif.

– ​2 September 2026 (BPR Dalam Resolusi): Akibat ketiadaan penyertaan modal baru, OJK menyerahkan penanganan bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

– ​17 September 2026 (Pencabutan Izin Usaha): Melalui Surat Keputusan KEP-71/D.03/2026, OJK resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional BPR Pasarraya Kuta.

​Mengapa Banyak BPR Tumbang di 2026?

​Runtuhnya belasan BPR sepanjang tahun 2026 mengungkap tiga tekanan utama di industri perbankan skala daerah:

– ​Manajemen Risiko & Kredit Macet: Tata kelola (GCG) yang lemah memicu lonjakan kredit bermasalah (non-performing loan).

– ​Persaingan Ketat Kredit Digital: Serbuan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) dan program KUR bank umum menyempitkan ruang gerak BPR.

Baca Juga:Nasib BPR Bank Cirebon di Ujung Tanduk, Izin Dicabut OJK, DPRD Desak Perombakan Total DireksiKuningan Punya 3 Perda Baru, Lindungi Produk UMKM dan Transformasi BPRD Jadi Perseroda demi Genjot PAD

– ​Keterbatasan Modal Inti: Pemegang saham sering kali tidak sanggup menambah modal sesuai standar regulasi OJK.

​Keamanan Uang Nasabah: Dijamin Utuh oleh LPS

​Pencabutan izin usaha bank tidak membuat simpanan masyarakat hangus. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak mengambil alih proses likuidasi dan menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah.

​Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin LPS:Satu: ​Tercatat dalam pembukuan resmi bank. Dua: ​Tidak melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS. Tiga: ​Tidak menyebabkan bank macet (bebas dari kredit macet beritikad buruk).

0 Komentar