Badai Pencabutan Izin BPR 2026, Daftar 14 Bank Bangkrut dan Nasib Dana Nasabah

Ilustrasi-Gedung-OJK
Gedung Otoritas Jasa Keuangan OJK dan ilustrasi penutupan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat BPR 2026. Foto Ilustrasi/AI

​Informasi Penting: Proses verifikasi dan pembayaran klaim simpanan dilakukan bertahap maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar.

​Daftar Lengkap 14 BPR yang Ditutup OJK per September 2026

​Berikut rekapitulasi BPR dan BPRS di Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2026:

– ​BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat) — Resmi dicabut izin usahanya pada 7 Januari 2026 (KEP-1/D.03/2026). Bank ini berlokasi di Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Baca Juga:​Babak Baru Penyelamatan BPR, Jurus Dokter LPS Racik 'Perjodohan' Bank BermasalahModal Minus, Izin BPRS Gaido Cianjur Dicabut OJK, LPS Siapkan Pengembalian Dana Nasabah

– ​BPR Prima Master Bank (Jawa Timur) — Berpusat di Jalan Jembatan Merah, Surabaya, OJK menghentikan izin usahanya per 27 Januari 2026 (KEP-9/D.03/2026).

– ​Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Jawa Barat) — Bank milik daerah di Jalan Talang, Kota Cirebon ini resmi dicabut izinnya pada 9 Februari 2026 (KEP-12/D.03/2026).

– ​BPR Kamadana (Bali) — Berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, dihentikan operasinya oleh OJK sejak 18 Februari 2026 (KEP-14/D.03/2026).

– ​BPR Koperindo Jaya (DKI Jakarta) — Berkedudukan di Petojo Utara, Jakarta Pusat, izin usahanya dicabut pada 9 Maret 2026 (KEP-22/D.03/2026).

– ​BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat) — Berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ditutup resmi oleh OJK per 31 Maret 2026 (KEP-28/D.03/2026).

– ​BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) — Beroperasi di Lintas Sumatera, Kabupaten Dharmasraya, dicabut izinnya pada 7 April 2026 (KEP-30/D.03/2026).

– ​BPR Ceper Permata Artha (Jawa Tengah) — BPR yang berlokasi di Ceper, Kabupaten Klaten ini ditutup OJK pada 25 Juni 2026 (KEPR-111/D.03/2026).

Baca Juga:Nasib BPR Bank Cirebon di Ujung Tanduk, Izin Dicabut OJK, DPRD Desak Perombakan Total DireksiKuningan Punya 3 Perda Baru, Lindungi Produk UMKM dan Transformasi BPRD Jadi Perseroda demi Genjot PAD

– ​BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jawa Timur) — Berkedudukan di Kota Batu, izin usahanya dicabut berdasarkan KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025/2026.

– ​BPR Mataram Mitra Manunggal (DI Yogyakarta) — Berlokasi di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta, izin usahanya dicabut pada 7 Juli 2026 (KEP-51/D.03/2026).

– ​BPRS Hasanah Mandiri (Jawa Barat) — Bank syariah yang berlokasi di Cinere, Kota Depok ini ditutup resmi pada 16 Juli 2026 (KEP-57/D.03/2026).

– ​BPR Citra Bersada Abadi (Jawa Barat) — Berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, dicabut izin usahanya oleh OJK pada 19 Agustus 2026 (KEP-62/D.03/2026).

– ​BPRS Gaido Indonesia (Jawa Barat) — Berlokasi di Karangtengah, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup pada 1 September 2026 (KEP-64/D.03/2026).

0 Komentar