Informasi Penting: Proses verifikasi dan pembayaran klaim simpanan dilakukan bertahap maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Nasabah diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar.
Daftar Lengkap 14 BPR yang Ditutup OJK per September 2026
Berikut rekapitulasi BPR dan BPRS di Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2026:
– BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat) — Resmi dicabut izin usahanya pada 7 Januari 2026 (KEP-1/D.03/2026). Bank ini berlokasi di Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Baca Juga:Babak Baru Penyelamatan BPR, Jurus Dokter LPS Racik 'Perjodohan' Bank BermasalahModal Minus, Izin BPRS Gaido Cianjur Dicabut OJK, LPS Siapkan Pengembalian Dana Nasabah
– BPR Prima Master Bank (Jawa Timur) — Berpusat di Jalan Jembatan Merah, Surabaya, OJK menghentikan izin usahanya per 27 Januari 2026 (KEP-9/D.03/2026).
– Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Jawa Barat) — Bank milik daerah di Jalan Talang, Kota Cirebon ini resmi dicabut izinnya pada 9 Februari 2026 (KEP-12/D.03/2026).
– BPR Kamadana (Bali) — Berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, dihentikan operasinya oleh OJK sejak 18 Februari 2026 (KEP-14/D.03/2026).
– BPR Koperindo Jaya (DKI Jakarta) — Berkedudukan di Petojo Utara, Jakarta Pusat, izin usahanya dicabut pada 9 Maret 2026 (KEP-22/D.03/2026).
– BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat) — Berlokasi di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ditutup resmi oleh OJK per 31 Maret 2026 (KEP-28/D.03/2026).
– BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) — Beroperasi di Lintas Sumatera, Kabupaten Dharmasraya, dicabut izinnya pada 7 April 2026 (KEP-30/D.03/2026).
– BPR Ceper Permata Artha (Jawa Tengah) — BPR yang berlokasi di Ceper, Kabupaten Klaten ini ditutup OJK pada 25 Juni 2026 (KEPR-111/D.03/2026).
Baca Juga:Nasib BPR Bank Cirebon di Ujung Tanduk, Izin Dicabut OJK, DPRD Desak Perombakan Total DireksiKuningan Punya 3 Perda Baru, Lindungi Produk UMKM dan Transformasi BPRD Jadi Perseroda demi Genjot PAD
– BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jawa Timur) — Berkedudukan di Kota Batu, izin usahanya dicabut berdasarkan KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025/2026.
– BPR Mataram Mitra Manunggal (DI Yogyakarta) — Berlokasi di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta, izin usahanya dicabut pada 7 Juli 2026 (KEP-51/D.03/2026).
– BPRS Hasanah Mandiri (Jawa Barat) — Bank syariah yang berlokasi di Cinere, Kota Depok ini ditutup resmi pada 16 Juli 2026 (KEP-57/D.03/2026).
– BPR Citra Bersada Abadi (Jawa Barat) — Berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, dicabut izin usahanya oleh OJK pada 19 Agustus 2026 (KEP-62/D.03/2026).
– BPRS Gaido Indonesia (Jawa Barat) — Berlokasi di Karangtengah, Kabupaten Cianjur, resmi ditutup pada 1 September 2026 (KEP-64/D.03/2026).
