Kendati demikian, opsi pembentukan Perda berisikan sanksi—seperti yang diusulkan Ketua DPD KNPI Cirebon, Jaka Permana, SH—masih memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan.
Mengapa Isu Ini Krusial untuk Disorot?
Fenomena LGBTQ di kota-kota menengah seperti Cirebon kini menghadapi fase krusial: perbenturan antara arus modernitas pergaulan bebas dan nilai kultural lokal berlandaskan identitas Kota Wali.
Langkah DPRD Cirebon menaikkan isu ini ke level regulasi formal menandakan pergeseran pola penanganan sosial dari sekadar pendekatan kasuistik menuju intervensi struktural.
Baca Juga:UHC 100 Persen Kota Cirebon, Ketua DPRD Minta Pelayanan Kesehatan Tak hanya Manis di Atas KertasSinyal Bahaya Fiskal Pilkada Cirebon, Wali Kota Warning Dana Cadangan, Bawaslu Geber Pengawasan Non Tahapan
Jika regulasi ini matang dan disahkan, Cirebon berpotensi menjadi salah satu pionir daerah di Jawa Barat yang memiliki instrumen hukum spesifik dalam membentengi generasi muda dari disorientasi sosial.
RDP strategis yang membahas penolakan terhadap perilaku yang dinilai melanggar nilai Pancasila dan norma agama ini turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota lintas komisi, di antaranya Imam Yahya, S.Fil.I, M.Si (Komisi I), R. Endah Arisyanasakanti, SH, Hendi Nurhudaya, SH, Stanis Klau, Leni Rosliani, SIP, serta M. Fahmi Mirza Ibrahim, SE. (*)
