Investasi Rp3,2 Triliun Masuk Cirebon 2026, DPRD Wanti-Wanti Jangan Jadi Penonton

Investasi Rp3,2 Triliun Masuk Cirebon 2026, DPRD Wanti-Wanti Jangan Jadi Penonton
Kompleks bangunan pabrik industri modern di Cirebon Timur yang merepresentasikan kawasan investasi padat karya dan penyerapan tenaga kerja lokal. Foto: Doc DPRD Kab Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM— Gelombang investasi raksasa senilai Rp3,2 triliun siap memasuk Kabupaten Cirebon sepanjang 2026, dengan fokus utama di wilayah Cirebon Timur. Di atas kertas, angka fantastis ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

​Namun, DPRD Kabupaten Cirebon melontarkan peringatan keras. Investasi jumbo dinilai tak ada artinya jika warga lokal hanya gigit jari dan menjadi penonton di tanah sendiri.

​Komisi II DPRD setempat menyoroti potensi pergeseran orientasi bisnis korporasi. Modal besar kerap terjebak pada format padat modal alih-alih padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga:Asuransi Aing Meluncur! KDM Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan untuk 5,4 Juta Pekerja Informal Jabar​Ijazah Tak Lagi Laku di Cirebon, Pemkot Gembleng 80 Tenaga Kerja Siap Pakai

​Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan, menegaskan pentingnya orientasi penyerapan tenaga kerja massal agar ekonomi akar rumput ikut bergerak.

Sebagai perbandingan, industri padat karya seperti PT Longrich mencatatkan investasi sekitar Rp1 triliun dengan kapasitas serapan tenaga kerja mencapai 20.000 hingga 25.000 orang. Formula inilah yang didorong agar direplikasi oleh investor baru.

​Kehadiran korporasi besar sejatinya memicu efek domino atau multiplier effect instan. Mulai dari lonjakan permintaan rumah indekos, rantai pasok UMKM kuliner, hingga jasa transportasi lokal.

​Meski demikian, ekspansi industri di koridor Cirebon Timur dihadapkan pada dua ujian krusial di lapangan. Pertama, penyelamatan lahan pertanian. DPRD mewajibkan kepatuhan mutlak terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Alih fungsi lahan produktif, terutama sawah, menjadi kawasan pabrik tidak boleh ditoleransi demi menjaga keseimbangan ekologis daerah.

​Kedua, optimalisasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Kontribusi perusahaan dituntut lebih tepat sasaran menjawab kebutuhan riil warga. Kolaborasi lintas sektor—seperti inisiatif pemasangan penerangan jalan umum (PJU) hingga perluasan akses jaminan kesehatan warga melalui program BPJS PBI—menjadi tolok ukur nyata kehadiran investor di tengah masyarakat.

​Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Ismiyatul Fatihiyah Yusuf, B.Comm., M.P.A., menekankan pentingnya menjaga kondusivitas iklim investasi tanpa mengorbankan hak-hak publik. Kepastian regulasi bagi investor harus berjalan paralel dengan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Pelatihan vokasi dinilai mendesak agar spesifikasi skill tenaga kerja lokal selaras dengan kebutuhan teknologi industri modern.

0 Komentar