​Alarm Moral di Kota Wali, DPRD Kota Cirebon Godok Regulasi LGBTQ, Fokus Sasar Pelajar

​Alarm Moral di Kota Wali, DPRD Kota Cirebon Godok Regulasi LGBTQ, Fokus Sasar Pelajar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Cirebon bersama DPD KNPI dan instansi terkait membahas usulan regulasi pencegahan LGBTQ di Griya Sawala. Foto Doc DPRD Kota Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM— Ruang sidang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon mendadak menjadi pusat perhatian. Desakan moral dari elemen pemuda kini resmi naik ke meja legislatif.

​Komisi I dan III DPRD Kota Cirebon bergerak cepat merespons usulan DPD KNPI ihwal urgensi regulasi khusus pencegahan LGBTQ. Ancaman pergeseran nilai di kalangan remaja mendesak negara untuk segera hadir lewat payung hukum yang mengikat.

​Titik Nadi Persoalan: Kenapa Regulasi Ini Dibahas Sekarang?

​Gelombang penolakan masif yang disuarakan KNPI bersama aliansi organisasi kepemudaan bukan sekadar riak kecil. Ada kekhawatiran nyata atas masifnya penetrasi tren sosial menyimpang di akar rumput.

Baca Juga:​UHC 100 Persen Kota Cirebon, Ketua DPRD Minta Pelayanan Kesehatan Tak hanya Manis di Atas Kertas​Sinyal Bahaya Fiskal Pilkada Cirebon, Wali Kota Warning Dana Cadangan, Bawaslu Geber Pengawasan Non Tahapan

​Gerakan akar rumput ini dimotori oleh KNPI yang konsisten mengampanyekan penolakan eksistensi komunitas LGBTQ di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Cirebon, Agung Supirno, SH, menilai kampanye moral di jalanan wajib direspons negara melalui regulasi konkret. Target utamanya jelas: remaja usia sekolah, khususnya jenjang SMP dan SMA, ditetapkan sebagai benteng pertahanan prioritas.

​”Apa yang diawali KNPI dan teman-teman ormas ini harus diikuti pemerintah atau perangkat daerah terkait, utamanya untuk anak-anak muda dari mulai tingkat SMP dan SMA,” tegas Agung usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (8/10/2026).

​Strategi Lapis Ganda: Edukasi Sekolah hingga Sanksi Tegas

​DPRD tidak ingin langkah pembentukan regulasi ini sekadar menjadi wacana tanpa taring. Saat ini, ada dua jalur krusial yang tengah dikaji matang secara komprehensif, yakni pendekatan preventif edukatif dan represif legal.

​Pada jalur intervensi ruang kelas, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan didorong untuk aktif masuk ke sekolah-sekolah. Sosialisasi diselipkan secara masif melalui kegiatan OSIS hingga amanat penting saat upacara bendera.

​Sementara pada jalur hukum, DPRD bersama perangkat daerah membedah celah regulasi untuk melahirkan payung hukum yang kuat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, M.Pd, menegaskan bahwa penanganan perilaku penyimpangan seksual memerlukan skema pencegahan dan penanggulangan terpadu lintas instansi.

Baca Juga:​Ancaman Krisis Pesisir Jawa, Kota Cirebon Tak Bisa Lagi Berjuang SendirianSertifikasi Lahan Perkotaan, Pemkot Cirebon Amankan Jalan Publik dan Tanah Warga lewat PTSL

​“Harus ada upaya serius untuk segera dilakukan pencegahan dan penanganan. Pembahasan mencakup aspek pencegahan, penanggulangan, hingga penanganan komprehensif,” ujarnya.

0 Komentar