CIREBONINSIDER.COM – Kebocoran potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta lamanya proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kerap menjadi benang kusut di daerah. Pemerintah Kabupaten Indramayu kini memilih jalan pintas cerdas: mengadopsi teknologi geospasial yang sudah teruji.
Bupati Indramayu Lucky Hakim resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan di Balai Kota Tangsel, Senin (21/9/2026).
Langkah ini bukan sekadar formalitas penandatanganan berkas di atas kertas. Ini adalah manuver taktis digitalisasi tata kelola pertanahan dan pendapatan daerah.
Baca Juga:DPRD Cirebon Endus Celah Kebocoran PAD, Desak Digitalisasi Sistem Pajak TotalBongkar Disparitas Data Tanah, Pemkab Kuningan Kunci Potensi Pajak dan Patok 100 Aset
Perang Lawan Data Ganda dan Objek Siluman
Selama ini, celah administrasi sering muncul akibat ketidakcocokan antara data lahan di BPN dan data kewajiban pajak di Bapenda. Sistem geospasial milik Tangsel yang diadopsi Indramayu bakal menyelesaikan persoalan klasik tersebut secara presisi.
Pertama, integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) kini terkunci otomatis. Tidak ada lagi celah bagi objek pajak siluman atau luasan tanah yang mendadak “menyusut” di dokumen administrasi.
Kedua, verifikasi BPHTB yang dulu memakan waktu berhari-hari kini dipangkas habis. Lewat validasi digital terpadu, proses verifikasi bea pertanahan selesai hanya dalam hitungan jam.
Ketiga, transparansi berbasis koordinat geospasial memetakan setiap jengkal tanah di Indramayu. Petugas maupun warga dapat melihat batas wilayah serta status kewajiban pajak secara riil dan mutakhir.
Dampak Langsung: Dari Meja Birokrasi ke Kantong Warga
Replikasi teknologi ini membawa dampak ganda yang langsung dirasakan publik maupun instansi pemerintah.
Bagi masyarakat luas, integrasi data menutup rapat ruang pungli dan transaksi di bawah meja. Pengurusan sertifikat tanah hingga proses jual-beli menjadi jauh lebih cepat, murah, dan transparan dengan kepastian hukum yang kokoh.
Sementara bagi Pemkab Indramayu, transparansi peta digital menjadi mesin baru pendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan sektor PBB-P2 dan BPHTB berpotensi melonjak drastis tanpa perlu menaikkan tarif pajak—cukup dengan menutup celah kebocoran data.
