Kedua, skema akad yang variatif dan transparan. Keuntungan diraih lewat akad jual beli (murabahah, salam, istishna), kerja sama bagi hasil berbasis risiko riil (mudharabah, musyarakah), serta sewa-menyewa dan jasa (ijarah, qardh).
Ketiga, fungsi sosial dan tata kelola berlapis. Selain diawasi OJK, bank syariah menjalankan fungsi sosial pengelola zakat, infak, sedekah (Baitul Maal), serta penerima wakaf uang. Seluruh operasionalnya dikawal Dewan Pengawas Syariah (DPS) demi menjaga prinsip inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Data OJK menjadi bukti kuat. Kendati kalah dalam ukuran pangsa pasar, perbankan syariah membuktikan bahwa model bisnis bebas spekulasi mampu menjadi motor pertumbuhan baru di industri keuangan nasional.(*)
