CIREBOINSIDER.COM— Minat masyarakat untuk berinvestasi terus meningkat pesat. Sayangnya, antusiasme finansial ini kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk menyebar jerat investasi bodong.
Pelaku kejahatan finansial kini makin cerdik. Mereka nekat mencatut logo, nama besar, hingga identitas institusi terpercaya seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) demi mengelabui calon korban.
Menanggapi maraknya fenomena ini, BRI mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur iming-iming imbal hasil fantastis yang tak masuk akal.
Baca Juga:Strategi Pemkab Indramayu, Cegah Pahlawan Devisa Terjebak Investasi Bodong Lewat Literasi KeuanganPahami 10 Ciri Investasi Bodong yang Bikin Keuangan Bukannya Tambah Untung
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menegaskan pentingnya pemahaman utuh mengenai risiko dan legalitas sebelum masyarakat menempatkan dana.
”Imbal hasil tinggi tentu menarik. Namun, masyarakat perlu memahami cara kerja investasi, risikonya, serta siapa pihak yang menawarkan,” ujar Dhanny.
Ia menambahkan, keputusan investasi yang bijak hanya bisa diambil jika masyarakat memegang informasi yang utuh dan valid.
Cerdik Pakai Social Engineering
Penipuan investasi digital saat ini banyak mengandalkan teknik social engineering. Pelaku memoles penawaran dengan tampilan sangat profesional, lengkap dengan logo perbankan resmi untuk membangun kepercayaan semu.
Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat jadi senjata utama. Padahal, hadirnya logo bank papan atas di broshur atau aplikasi penawaran sama sekali tidak menjamin adanya hubungan kerja sama resmi.
Masyarakat kerap terkecoh karena menganggap logo bank otomatis menandakan keamanan produk.
Oleh karena itu, BRI menekankan pentingnya mengecek otoritas yang mengawasi produk investasi—seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI)—sebagai benteng utama pencegahan kerugian finansial.
Baca Juga:Ekonomi Tumbuh 5,45 Persen, Jepang Gelontorkan Investasi Raksasa di IndonesiaInvestasi Rp3,8 Triliun APBN, Menkeu Purbaya Kunci Anggaran Sekolah Rakyat Prabowo
Pegang Teguh Rumus 2L OJK
Agar tak masuk perangkap investasi bodong, masyarakat diimbau selalu memakai rumus 2L yang direkomendasikan OJK:
– Legal: Pastikan perusahaan, agen penawar, dan produk investasinya mengantongi izin resmi dari lembaga berwenang seperti OJK, Bappebti, atau BI.
– Logis: Cermati imbal hasil yang dijanjikan. Jika keuntungannya terlalu tinggi, terlampau cepat, dan diklaim “tanpa risiko”, bisa dipastikan itu penipuan.
Langkah Darurat saat Menemukan Indikasi Penipuan
Jika Anda menerima penawaran investasi mencurigakan yang mengatasnamakan BRI, jangan panik. Segera lakukan langkah proteksi berikut:
