CIREBONINSIDER.COM — Perubahan sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Muktamar ke-35 NU bukan sekadar mengganti cara memilih. Keputusan mengubur one man one vote resmi menggeser poros penentu nakhoda baru ke dalam bilik sembilan ulama sepuh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi bahwa 401 suara muktamirin sepakat menyerahkan mandat penetapan Ketum PBNU kepada AHWA. Berdasarkan Pasal 41 Tata Tertib Muktamar, perebutan kursi PBNU 1 kini harus melewati lima saringan ketat.
Pintu pertama persidangan tetap meletakkan musyawarah mufakat sebagai jalan utama. Seluruh peserta muktamar diberi kesempatan menyepakati satu nama secara langsung. Namun, jika ruang mufakat menemui jalan buntu, aturan secara otomatis mengalihkan otoritas penuh kepada majelis formatur AHWA.
Baca Juga:Jelang Muktamar Ke-35 NU Jombang, Cirebon Dorong Putra Daerah Jadi Rois AmMuktamar Ke-35 NU Akhiri Sistem Voting Langsung, AHWA Tentukan Ketum PBNU
Proses di tingkat akar rumput tidak lantas terputus. Muktamirin dari unsur PCNU, PWNU, dan PCINU tetap memegang peran awal melalui pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima nama bakal calon. Lima figur peraih suara terbanyak dari hasil penetapan penjaringan inilah yang kemudian disetorkan ke meja AHWA.
Tahap pamungkas menjadi medan penyaringan yang paling menentukan. Selain wajib menyatakan kesediaan lisan maupun tertulis, kandidat Ketum PBNU dipersyaratkan mengantongi persetujuan tertulis resmi dari Rais ‘Aam terpilih sebelum AHWA mengeksekusi penetapan akhir.
Klausul persetujuan Rais ‘Aam ini menjadi kunci dwitunggal kepemimpinan NU. Skema ini memastikan Ketua Umum Tanfidziyah yang terpilih benar-benar memiliki keselarasan ritme dan pemikiran dengan pengawal syariah tertinggi organisasi.
Dengan tuntasnya penghitungan suara AHWA yang menempatkan KH Nurul Huda Djazuli (485 suara) dan TGK KH Nuruzzahri Yahya (477 suara) di posisi teratas, publik kini menanti siapa figur kandidat yang sanggup mengamankan restu tertulis Rais ‘Aam di puncak penutupan muktamar.(*)
