Peran Gubernur kini bergeser menjadi orchestrator pembangunan. Evaluasi anggaran kabupaten/kota yang sebelumnya sebatas formalitas administratif diubah menjadi evaluasi teknis ketat. Setiap alokasi dana daerah wajib terukur dampaknya terhadap pembukaan lapangan kerja riil dan peningkatan mutu hidup masyarakat.
Permohonan Maaf dan Garansi Transparansi
Di balik kebijakan ketat ini, Pemprov Jabar menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik jika pelayanan yang diberikan selama ini belum sepenuhnya memuaskan.
Restrukturisasi birokrasi dan penataan BUMD ini menjadi jaminan komitmen bahwa Pemprov Jabar serius membenahi tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kemakmuran masyarakat.(*)
