CIREBONINSIDER.COM – Konflik tata kelola Pemerintahan Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, mencapai titik didih. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, merekomendasikan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat sekaligus eksekusi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 Tahun 2020. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat peluang sanksi tegas hingga pemakzulan kepala desa demi menyelamatkan pelayanan publik yang lumpuh empat tahun.
Rekomendasi strategis tersebut mencuat dalam audiensi panas di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (21/8/2026). Forum menghadirkan Gerakan Masyarakat Hulubanteng (GMHB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kecamatan Pabuaran, serta jajaran perangkat Desa Hulubanteng.
4 Tahun Disandera Maladministrasi dan Paralis Anggaran
Konflik di Desa Hulubanteng berakar dari dugaan penyimpangan administrasi dan penyusunan anggaran fatal sepanjang 2022 hingga 2025. Perwakilan GMHB, Eka, mengungkapkan tata kelola desa berjalan ugal-ugalan dan menabrak aturan hukum.
Baca Juga:Sentilan Presiden di HUT ke-81 RI, DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Langkah KonkretSophi Zulfia Kunci Sinergi Fatayat NU, Benteng Perempuan dan Anak Cirebon Makin Kokoh
Dokumen perencanaan seperti RKPDes dan APBDes dinilai tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Disiplin anggaran diabaikan total meski Camat Pabuaran, DPMD, hingga Inspektorat telah melayangkan Surat Teguran I, II, dan III. Dampaknya sangat nyata: pelayanan publik terbengkalai dan pembangunan infrastruktur desa terhenti total.
”Dari tahun 2022 sampai 2025 tidak tertib administrasi atau maladministrasi. Semua tidak disiplin anggaran dan tidak tepat waktu. Surat teguran satu sampai tiga tidak digubris,” tegas Eka.
Pintu Keluar Perbup 155 dan Opsi Sanksi Tegas
Sophi Zulfia menegaskan pembiaran selama empat tahun adalah bentuk pengabaian hak sipil warga. DPRD mendesak tindakan korektif-konstitusional agar masalah tidak terus menyandera masa depan desa.
Perbup Nomor 155 Tahun 2020 memuat klausul ketat terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian kuwu di Kabupaten Cirebon. Penerapan aturan ini membuka jalan pencopotan jabatan secara sah jika hasil Riksus Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran berat atau penyalahgunaan wewenang.
DPRD menetapkan tiga fokus pengawasan utama untuk menyelesaikan konflik ini:
- Audit Total Inspektorat: Membedah transparansi APBDes, administrasi, dan realisasi fisik proyek 2022–2025.
– Penegakan Perbup 155/2020: Mengevaluasi status kepemimpinan kuwu secara objektif berdasar temuan audit.
– Restorasi Pelayanan: Memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik desa kembali normal tanpa hambatan.
