”Ini bukan persoalan baru. Pemkab tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut. DPMD, Inspektorat, dan Camat harus bertindak cepat. Jangan sampai kepentingan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Sophi.
DPMD Butuh Payung Hukum Eksekusi
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyambut baik daya dorong politik legislatif tersebut. Menurutnya, langkah pembinaan internal yang dilakukan selama ini memerlukan legitimasi pengawasan yang lebih kuat untuk mengeksekusi sanksi tegas.
Sinergi Riksus Inspektorat dan penegakan regulasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh desa di Kabupaten Cirebon: anggaran dan tata kelola desa bukanlah wilayah bebas hukum.
Baca Juga:Sentilan Presiden di HUT ke-81 RI, DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Langkah KonkretSophi Zulfia Kunci Sinergi Fatayat NU, Benteng Perempuan dan Anak Cirebon Makin Kokoh
Apakah penegakan Perbup 155/2020 ini sudah cukup memberikan efek jera bagi kepala desa yang melanggar aturan?(*)
