​4 Tahun Mangkrak, DPRD Cirebon Desak Riksus dan Sanksi Perbup 155 untuk Desa Hulubanteng

Ketua-DPRD-Kabupaten-Cirebon-Sophi-Zulfia
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia pimpin audiensi penyelesaian konflik tata kelola pemerintahan Desa Hulubanteng Pabuaran. Foto: Istimewa /Doc DPRD Kab Cirebon

​”Ini bukan persoalan baru. Pemkab tidak boleh membiarkan ini berlarut-larut. DPMD, Inspektorat, dan Camat harus bertindak cepat. Jangan sampai kepentingan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Sophi.

​DPMD Butuh Payung Hukum Eksekusi

​Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, menyambut baik daya dorong politik legislatif tersebut. Menurutnya, langkah pembinaan internal yang dilakukan selama ini memerlukan legitimasi pengawasan yang lebih kuat untuk mengeksekusi sanksi tegas.

​Sinergi Riksus Inspektorat dan penegakan regulasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh desa di Kabupaten Cirebon: anggaran dan tata kelola desa bukanlah wilayah bebas hukum.

Baca Juga:​Sentilan Presiden di HUT ke-81 RI, DPRD Kabupaten Cirebon Siapkan Langkah KonkretSophi Zulfia Kunci Sinergi Fatayat NU, Benteng Perempuan dan Anak Cirebon Makin Kokoh

​Apakah penegakan Perbup 155/2020 ini sudah cukup memberikan efek jera bagi kepala desa yang melanggar aturan?(*)

0 Komentar