Pupuk bersubsidi kini dapat disalurkan langsung oleh Pupuk Indonesia ke petani terdaftar tanpa harus melewati hambatan birokrasi berbelit.
Tenggat Transisi dan Jaminan Bahan Baku
Untuk menjaga kelancaran produksi, aturan baru ini juga menjamin pembayaran subsidi pengadaan bahan baku—seperti gas alam (LNG) dan non-gas—dapat dibayarkan lebih awal kepada BUMN Pupuk.
Pemerintah menetapkan masa transisi penyesuaian skema lama ke skema Nilai Komersial paling lambat rampung pada 31 Maret 2026. Sedangkan untuk penyesuaian perhitungan sisa tahun anggaran 2026 akan diselesaikan penuh pada akhir tahun anggaran.
Baca Juga:Prabowo Kumpulkan Bos Kadin di Istana: Dari Dapur MBG, Urusan Pupuk Petani, hingga Gebrakan DanantaraBirokrasi Pupuk Resmi Dipotong Kompas, tapi Mengapa Lahan Pertanian Justru Menghadapi Alarm Bahaya?
Melalui pendekatan berbasis harga pasar dan jangkauan logistik yang presisi, sistem subsidi pupuk kini menjadi jauh lebih transparan, akuntabel, dan tangguh menghadapi krisis pasar global—sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi petani di seluruh Indonesia.(*)
