– Kapasitas Olah Raksasa: Sebanyak 2.000 ton sampah diproses setiap hari untuk menghasilkan pasokan listrik bersih sebesar 40,79 MW.
– Penyerapan Tenaga Kerja: Selama masa konstruksi 41 bulan menuju target operasi komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2029, proyek ini menyerap sekitar 1.565 tenaga kerja lokal.
– Dampak Lingkungan Sektor Hijau: Mampu memangkas emisi gas rumah kaca hingga 311.874 ton CO2 ekuivalen per tahun.
Baca Juga:Abad Kedua NU: Kiai Aziz Hakim Serukan ‘Jihad Baru’ Lawan Sampah dan Krisis Moral di CirebonAncam Subsidi Sekolah! KDM Wajibkan Siswa SMA/SMK Nyapu Sampah demi Nilai IPA
– Teknologi Ramah Lingkungan: Menggunakan sistem incinerator canggih dengan suhu pembakaran di atas 800°C, menjamin proses pembakaran sempurna tanpa memicu zat berbahaya dioksin.
Payung Hukum Anyar dan Ekonomi Sirkular
Akselerasi proyek ini mendapatkan angin segar melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres 35/2018. Regulasi anyar ini memberi kemudahan perizinan terpadu, baik untuk PSEL, bioenergi, maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) terbarukan dalam satu pintu.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa PSEL Legok Nangka menerapkan prinsip ekonomi sirkular yang terintegrasi penuh dengan jaringan PT PLN (Persero).
”Ini bukan sebatas membakar sampah. Sampah plastik dipilah dan diolah menjadi BBM terbarukan, sisa material difungsikan sebagai bioenergi, dan listriknya disalurkan langsung ke jaringan transmisi PLN. Kita mengintegrasikan teknologi agar dampak lingkungan dan suplai energi berjalan sejajar,” tutur Yuliot.
Dengan kombinasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Geothermal, dan deretan PSEL yang akan dibangun dari Bandung Raya, Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), hingga Cirebon, Jawa Barat kian optimistis mengukuhkan diri sebagai provinsi penghasil energi bersih terbesar di Indonesia.(*)
