Untuk mempercepat langkah tersebut, Menko Pangan juga menyerahkan bantuan alat pengolah sampah berteknologi inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Pemdaprov Jabar.
Siap-Siap Denda: Pergub Sapu Bersih Pelanggar Sampah
Tidak cuma menyasar lingkungan sekolah, KDM juga tengah menyiapkan amunisi hukum untuk menertibkan masyarakat luas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Membuang Sampah Sembarangan.
Regulasi baru ini akan memberlakukan sanksi tegas. Pelanggar yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan bakal langsung dikenai denda administratif berupa uang tunai hingga sanksi hukuman tindak pidana ringan.
Baca Juga:Gebrakan Dedi Mulyadi, Bawa Bahasa Sunda dan Institut Siliwangi ke InggrisJabar Ogah Cuma Dapat Polusi dan Demo, Kang Dedi Mulyadi Desak Pengusaha Pindahkan NPWP ke Jawa Barat
Guna memastikan aturan ini berjalan riil di lapangan, komitmen bersama turut ditandatangani oleh jimpinan daerah Bandung Raya—mulai dari Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, hingga Bandung Barat—serta deretan rektor kampus besar seperti ITB, Unisba, Digitech University, UTB, dan Unikom.
Langkah terintegrasi ini menjadi pertaruhan besar Pemdaprov Jabar. Akankah pemilahan sampah berbasis nilai IPA ini efektif memotong krisis sampah daerah, atau justru memicu polemik baru di tingkat sekolah? Waktu yang akan menjawab.(*)
