CIREBONINSIDER.COM — Indonesia resmi mengukir sejarah baru dalam peta keuangan global. DPR RI mengetok palu pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Langkah politik anggaran dan regulasi ini merupakan eksekusi langsung atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Persetujuan diambil secara bulat oleh seluruh fraksi di Senayan. Ketua DPR RI Puan Maharani, yang memimpin jalannya sidang, memukul palu keputusan tepat setelah mendapat konfirmasi serempak dari peserta rapat.
Baca Juga:Tidak Ada Kompromi! Menkeu Purbaya Ancam Tutup Satuan Pelayanan Gizi Jika Berani Mainkan Anggaran MBGPamer Otot Fiskal di Tiongkok, Purbaya Beberkan Rahasia Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen dan Surplus 72 Bulan
”Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Pekikan kata “setuju” langsung bergema kuat di ruang sidang utama Gedung Nusantara II, menandai era baru ekosistem keuangan nasional.
Bukan Sekadar Kawasan, Ini Ekosistem Berkelas Dunia
Pengesahan regulasi ini bukan sekadar urusan formalitas legislasi. Kehadiran PFII dirancang khusus untuk mendobrak peta keuangan kawasan Asia yang selama ini didominasi oleh pusat finansial mapan seperti Singapura dan Hong Kong.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa regulasi ini dilahirkan bukan untuk membangun kawasan fisik semata, melainkan sebuah ekosistem jasa keuangan berkelas dunia yang kredibel dan mandiri.
Melalui UU ini, Indonesia menargetkan tiga sasaran strategis sekaligus: membangun ekosistem jasa keuangan kelas dunia, memperdalam pasar keuangan domestik untuk memperluas pembiayaan pembangunan, serta menjamin kepastian hukum investor tanpa sedikit pun mengorbankan kedaulatan negara.
”RUU ini kami susun bukan sekadar untuk membentuk kawasan baru, melainkan membangun ekosistem pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi berkualitas,” tegas Hekal di hadapan peserta rapat.
Tiga Pilar Utama dan Karpet Merah Bagi Investor
Pemerintah menyambut optimistis lahirnya kepastian hukum ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai undang-undang baru tersebut sebagai fondasi lompatan strategis Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang serba tidak pasti.
Purbaya membeberkan bahwa pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, membuka akses modal secara luas agar keran investasi asing mengalir lebih cepat dan transparan. Kedua, menciptakan ekosistem jasa keuangan yang inovatif dengan tata kelola modern berstandar internasional. Ketiga, melakukan penguatan kapasitas SDM nasional melalui transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja berketerampilan tinggi (high-skilled jobs).
