CIREBONINSIDER.COM– Era aktivasi kartu perdana seluler bermodalkan ketikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) resmi berakhir secara paksa. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah radikal dengan meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup total akses validasi data teks tersebut.
Langkah ekstrem ini diambil untuk memutus rantai manipulasi identitas, menyusul ditemukannya operator nakal yang masih “kucing-kucingan” meloloskan kartu perdana siap pakai di lapangan.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh operator seluler tanpa terkecuali wajib menerapkan verifikasi biometrik face recognition (pindai wajah) bagi setiap pelanggan baru.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, 55 Juta Kartu Peserta 'Mati'Evaluasi APBD 2025: Komisi I DPRD Cirebon 'Bedah' Efektivitas Anggaran Disdukcapil!
Namun, transisi menuju ekosistem digital yang bersih ini langsung diuji oleh realita pahit di lapangan. Hanya dua hari setelah regulasi resmi berlaku, Komdigi menemukan bukti bahwa ruang digital Indonesia masih rawan bocor akibat ketidakpatuhan sejumlah korporasi telekomunikasi.
Borok Lapangan Terbongkar: Kartu Bodong Siap Pakai Masih Bergentayangan
Komitmen industri seluler langsung diuji lewat inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan fakta lapangan yang kontras. Dari tiga operator besar yang dipantau, baru ada satu operator yang terbukti patuh dan telah mengintegrasikan sistem pemindaian wajah biometrik secara ketat pada sistem penjualannya.
Sementara itu, dua operator lainnya kedapatan masih membiarkan celah registrasi manual menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi wajah sama sekali.
Lebih mengkhawatirkan lagi, di lokasi yang sama tim pengawas masih menemukan tumpukan kartu perdana yang sudah diaktifkan secara ilegal (siap pakai) dan diperjualbelikan bebas di konter-konter.
Komoditas kartu “bodong” seperti inilah yang selama ini menjadi bahan bakar utama bagi sindikat penipuan digital (scamming), operator judi online, hingga aksi terorisme siber.
“Mula 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah.
