Aturan Baru E-Commerce Segera Terbit, Pemerintah Siap Tertibkan Platform yang Cekik Seller UMKM

Menteri-UMKM-Maman-Abdurrahman
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Menkomdigi Meutya Hafid saat membahas regulasi perlindungan seller UMKM dari market abuse di platform digital. Foto: Humas Kementerian UMKM

​3 Fokus Utama Intervensi Ekosistem Digital

​Untuk mengeksekusi misi penyelamatan ini, pemerintah menetapkan tiga arah kebijakan taktis yang akan langsung menyasar jantung operasional para aplikator:

​Pertama, Standarisasi Tarif dan Potongan Komisi. Pemerintah akan mengevaluasi dan menetapkan batas maksimum merchant fee agar margin keuntungan yang didapat pelaku UMKM lokal tetap logis dan terjaga.

​Kedua, Transparansi Kompetisi Alami. Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap algoritma marketplace guna memastikan tidak ada diskriminasi antara produk lokal dan produk asing, sekaligus menjamin terciptanya keadilan pasar yang merata (equal playing field).

Baca Juga:Kemen UMKM Buka Keran Dana Rp70 M, Pelaku Usaha Menengah Bisa Ajukan Modal hingga Rp20 MHKI Resmi Jadi Agunan KUR 2026, Pemerintah Kucurkan Rp10 Triliun untuk UMKM Kreatif!

​Ketiga, Ketegasan Sanksi Hukum. Pemerintah tidak akan segan menjatuhkan penindakan tegas hingga pembatasan operasional bagi platform digital yang terbukti melakukan market abuse dan membangkang terhadap hukum domestik.

​Kemenkomdigi Bersiap Ambil Tindakan Tegas

​Merespons blueprint tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya siap menjadi eksekutor teknis di lapangan.

Meutya melempar sinyal peringatan keras kepada seluruh aplikator dan pengelola marketplace yang beroperasi di Indonesia untuk segera bersiap melakukan penyesuaian diri sebelum regulasi resmi diketuk.

​”Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berharap seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti aturan tersebut,” tegas Meutya.

​Babak Baru Digitalisasi: Bukan Cuma ‘Go Digital’, Tapi Bertahan Hidup

​Bagi publik dan pelaku industri, langkah kolaborasi Maman-Meutya ini menjadi angin segar sekaligus babak baru tata kelola ekonomi digital di tanah air. Selama ini, narasi yang berkembang di masyarakat selalu berfokus pada dorongan agar “UMKM masuk ekosistem digital”.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa setelah masuk ke marketplace, mereka justru dihadapkan pada perang tarif yang tidak sehat dan potongan komisi yang mencekik.

​Regulasi baru yang sedang digodok ini diharapkan mampu mengubah peta persaingan e-commerce di tanah air, memaksa para raksasa teknologi untuk lebih membumi dan berpihak pada keberlanjutan produk domestik.(*)

0 Komentar