Pusat Obral Insentif, Dedi Mulyadi Tegaskan Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Bayar Pajak: Kan Pakai Jalan!

Gubernur-Dedi-Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan terkait kebijakan pajak kendaraan listrik untuk pembangunan infrastruktur jalan. Foto: Humas Pemprov Jabar

CIREBONINSIDER.COM – Di tengah derasnya arus transisi energi hijau, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terkait kebijakan fiskal.

Meski Pemerintah Pusat jor-joran memberikan insentif pajak bagi pemilik kendaraan listrik, Jawa Barat memastikan tetap akan menarik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berbasis baterai tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari sektor otomotif masih menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

Baca Juga:Musrenbang Jabar 2027: Dedi Mulyadi Pimpin Kesepakatan Layanan Dasar, Cirebon Amankan Slot PrioritasGebrakan KDM: Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Pungli Rp700 Ribu Tamat!

Menurutnya, status kendaraan yang ramah lingkungan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pemiliknya terhadap pemeliharaan fasilitas publik.

Logika Infrastruktur: Listrik atau Bensin, Tetap Pakai Jalan

​”Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” tegas KDM saat memberikan keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

KDM menekankan bahwa pembangunan dan perawatan kualitas jalan di Jawa Barat sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan.

Ia mengkhawatirkan, jika pajak kendaraan listrik dihilangkan sepenuhnya, sementara Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat mengalami kendala atau penundaan, maka akselerasi pembangunan infrastruktur di Jabar akan terganggu.

“Masyarakat akan memiliki kesadaran pajak yang tinggi jika mereka bisa merasakan langsung kualitas infrastruktur jalan yang kian baik,” tambahnya optimis.

​Kontradiksi Kebijakan Pusat: Insentif vs Retribusi

Kebijakan Pemdaprov Jabar ini menjadi sorotan di tengah sosialisasi masif dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).

Melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025, Pemerintah Pusat sebenarnya memberikan “karpet merah” bagi pengguna kendaraan listrik, antara lain:

Baca Juga:Intip Saldo Kas Pemprov Jabar Per Februari 2026, Pajak Kendaraan Masih Jadi Tulang PunggungEra Baru Aset Cirebon: Wali Kota Kaji Opsi Kendaraan Listrik dan Sistem Sewa

– ​PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Mobil dengan TKDN di atas 40% hanya dikenakan PPN 2%.

– ​PPnBM DTP: Pajak barang mewah untuk kendaraan hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.

– ​Subsidi Langsung: Bantuan Rp7 juta untuk pembelian atau konversi motor listrik melalui Permenperin No. 21/2023.

Namun, insentif pusat tersebut mayoritas menyasar pada pajak saat pembelian, sedangkan Pemdaprov Jabar tetap fokus pada pajak kepemilikan tahunan guna menjaga napas fiskal daerah.

Kemudahan Birokrasi: Bayar Pajak Tanpa Ribet

Sebagai kompensasi atas tetap diberlakukannya pajak, Pemdaprov Jabar memberikan kompensasi berupa kemudahan layanan.

Salah satu terobosan utamanya adalah penghapusan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

0 Komentar