KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Kepala Daerah: Pakai 'Nomine' Hindari OTT

KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Istimewa

​Fakta Kritis: Uang Korupsi untuk Lunasi Utang Kampanye

​KPK menduga Ardito Wijaya total menerima uang sebesar Rp5,75 miliar dari kasus tersebut.

​Dari jumlah penerimaan itu, data KPK menunjukkan adanya alokasi dana yang krusial. Sebanyak Rp5,25 miliar diduga digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan sebagai biaya kampanye selama Pilkada 2024.

​Keterlibatan kerabat dekat, Plt. Kepala Bapenda, hingga anggota DPRD dalam pusaran kasus ini menguatkan tesis KPK mengenai modus nomine sebagai strategi terorganisir untuk mengaburkan jejak kejahatan korupsi di tingkat kepala daerah.(*)

0 Komentar