TEGAS! Ijazah Pekerja Wajib Balik Tangan, Wamenaker Ancam Sanksi Berat Perusahaan Nakal

Wamenaker-Afriansyah-Noor
Wamenaker Afriansyah Noor secara tegas menolak praktik penahanan ijazah sebagai jaminan kerja. Foto: Screenshot/IG @afriansyah_ferrynoor

CIREBONINSIDER.COM – Praktik ilegal penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan akhirnya dihentikan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, memimpin langsung mediasi di Jakarta yang berujung pada pengembalian dokumen penting.

Tindakan ini sekaligus menjadi preseden penting dan penegasan bahwa Kemnaker tidak akan mentolerir pelanggaran hak dokumen pribadi sesuai Surat Edaran Kemnaker No. 5 Tahun 2025.

Wamenaker melayangkan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha, menegaskan bahwa penahanan dokumen tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Baca Juga:Wamenaker Klaim Michelin Batal PHK 280 Karyawan, Tawarkan Pelatihan UlangCiptakan 1,3 Juta Pekerja, Kopdes Merah Putih Genjot Pembangunan Gudang dan Rekrut 9.104 Posisi

​Ijazah Bukan Jaminan Kerja

​Wamenaker Afriansyah Noor memimpin langsung proses mediasi antara pihak perusahaan yang diadukan dan pekerja yang dirugikan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ia secara tegas menolak praktik penahanan dokumen ijazah sebagai jaminan kerja.

​”Hari ini kami menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia,” ujar Wamenaker Afriansyah Noor, dengan nada tegas.

​Dasar Hukum Jelas: Wajib Kembalikan Ijazah Sesuai SE Kemnaker 5/2025

​Penegasan Wamenaker ini merujuk pada regulasi yang jelas, yaitu Surat Edaran Kemnaker Nomor 5 Tahun 2025. Wamenaker menekankan bahwa pelanggaran hak dasar ini tidak akan ditoleransi.

​”Sesuai Surat Edaran Kemnaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerja. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja.”

​Intinya, Kemnaker menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hak dasar pekerja atas dokumen pribadinya. Sanksi menanti bagi perusahaan yang tetap membandel.

​Berhasil Berkat Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker

​Mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker, yang dipimpin oleh Oloan Nadeak.

Baca Juga:Kemenaker Cetak 1.000 Wirausaha Baru Lewat Agroforestri di Garut, Sasar Lahan Kosong dan Kelompok TaniPeluang Besar Kerja di Jepang, P2MI Dorong Skema SSW, Jamin Perlindungan Pekerja Migran

​Berdasarkan penelusuran lapangan yang detail dan proses edukasi intensif yang diberikan kepada pihak perusahaan, akhirnya perusahaan secara sukarela menunjukkan kepatuhan dengan mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan.

​”Melalui kerja tim yang solid, perusahaan telah mengembalikan ijazah pekerja. Kami berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang,” tambah Wamenaker.

​Komitmen Kemnaker: Kasus Ini Jadi Preseden Perlindungan Hak Pekerja

0 Komentar