Mantan Wali Kota Cirebon Ditahan, Terlibat Korupsi Gedung Setda

Ditahan
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis ditahan karena terlibat korupsi proyek Gedung Setda. Foto: Cirebon Insider.

CIREBONINSIDER.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis setelah resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) tahun anggaran 2016-2018.

Penahanan ini menandai babak baru dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Kepala Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:Korupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Enam Tersangka Ditahan KejaksaanIni Nama-nama Tersangka Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Lengkap dengan Jabatannya

Bukti-bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan rekaman yang menguatkan peran Azis dalam kasus ini.

“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” tegas Hamdan dikutip dari Antara.

Menurutnya, peran sentral Nashrudin Azis adalah memerintahkan tim teknis dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara serah terima pada 19 November 2018.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tersebut belum tuntas 100%.

Namun, dalam dokumen resminya, pekerjaan dinyatakan sudah selesai seluruhnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar, sebuah angka yang dikonfirmasi berdasarkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Penahanan dan Komitmen Penegakan Hukum

Untuk kepentingan penyidikan, Nashrudin Azis kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1).

Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga:Ajak Jaga Cirebon, Wali Kota: Aspirasi Boleh Disampaikan, tapi Jangan sampai MerusakKorupsi Proyek Gedung Setda Kota Cirebon, Kadispora Langsung Diganti

Sebelumnya, Kejari Cirebon juga telah menjerat beberapa pihak lain, termasuk mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon yang pernah menjabat Kadis PUTR, Irawan Wahyono.

Hamdan menegaskan komitmen Kejari untuk menuntaskan penyidikan demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi kepentingan masyarakat.

“Keterlibatan para tersangka ini dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sementara itu, dengan ditetapkannya Nashrudin Azis sebagai tersangka, berarti total ada tujuh tersangka kasus korupsi proyek Gedung Setda Kota Cirebon.

0 Komentar