CIREBONINSIDER.COM- Mengingat masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) 5 tahun, maka tentu setiap 5 tahun sekali pemilik SIM di Indonesia harus memperpanjangnya.
Berdasar peraturan terbaru, perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika melewati tenggat waktu tersebut maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.
Baca Juga:Waspada Kejahatan Love Scam, Polda Metro Jaya Ungkap Skema dan Cara MengatasinyaUPDATE Pindar Legal OJK Juli 2025: Hanya Ada 96 Fintech Lending Resmi
Nah, biar urusan tidak ribet, bagi pemilik SiM yang masa berlakunya mau habis, ada baiknya segera ajukan perpanjangan SIM tersebut, jangan sampai kelewat.
Mengurus perpanjangan SIM sat ini sangat mudah, bisa melalui online. Pemohon tidak lagi harus repot mendatangi kantor Satpas, cukup di rumah dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri, semua bisa dilakukan.
Inovasi perpanjangan SIM online ini tersedia sebagai upaya mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Adapun bagi yang belum pernah menggunakan layanan ini, berikut uraian lengkapnya, terkait langkah dan biaya perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ini.
Langkah-langkah Perpanjangan
Pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM perlu memahami langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan registrasi
Terlebih dahulu unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store dan App Store.
Pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM kemudian lakukan registrasi via nomor HP, OTP, PIN, dan verifikasi e‑KTP (foto liveness).
2. Siapkan Dokumen
Pemohon yang ingin mengajukan perpanjangan SIM juga diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa dokumen seperti berikut:
• SIM lama yang masih berlaku
• e‑KTP
• Pas foto berlatar biru
• Foto tanda tangan di atas kertas putih
• Hasil tes kesehatan (e‑Rikkes) dan psikologi.
3. Unggah dan Bayar
Baca Juga:Ini Cara Menghubungkan Akun SeaBank dengan ShopeePay 2025, Belanja Makin Praktis!Apakah Nomor Ponsel Akun DANA Bisa Diganti? BISA! Caranya Simak di Sini
Di aplikasi, pemohon bisa pilih menu “Perpanjangan SIM”, lampirkan dokumen, pilih Satpas serta metode pengiriman (ambil langsung atau kirim via Pos Indonesia). Pembayaran dilakukan via Virtual Account BNI.
4. Pantau Proses
Untuk mengetahui status pengajuan, pemohon dapat memantau di menu transaksi. Setelah SIM dicetak, kartu akan dikirim ke alamat pemohon.
Biaya yang Dibebankan
Sesuai PP No. 76/2020: biaya dasar perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
