BELUM PAHAM Perpanjang SIM Online? Simak Langkah, Biaya, dan Syarat Terbaru di Sini

SIM
Ilustrasi perpanjang SIM online. Foto: Istimewa.

• SIM A & B I/B II: Rp80.000

• SIM C / C I / C II: Rp75.000

• SIM D / D I: Rp30.000

Tambahan biaya tes psikologi (± Rp37.500–50.000), tes kesehatan (bervariasi Rp30.000–50.000), biaya admin aplikasi, pengemasan, dan ongkos kirim (sesuai jarak dan jasa layanan).

Durasi dan Ketentuan Waktu

Untuk diketahui, proses perpanjangan memerlukan 3–7 hari kerja, ini tergantung antrean Satpas dan metode pengiriman.

Adapun untuk pengajuan Idealnya dilakukan sebelum pukul 15.00 WIB agar diproses di hari yang sama, karena Satpas beroperasi Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00.

Begini Konsekuensi jika Telat Perpanjang SIM

Baca Juga:Waspada Kejahatan Love Scam, Polda Metro Jaya Ungkap Skema dan Cara MengatasinyaUPDATE Pindar Legal OJK Juli 2025: Hanya Ada 96 Fintech Lending Resmi

Seseorang dapat memperpanjang SIM mulai dari 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Harus diingat SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online.

Konsekuensi bagi pemegang SIM yang telat perpanjang harus mengajukan pembuatan SIM baru sebagaimana prosedur reguler, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Perpanjangan SIM lewat aplikasi Digital Korlantas Polri ini sangat mudah, prosesnya simpel, cepat, dan transparan. Total biaya berkisar antara Rp100.000–Rp150.000, sudah termasuk tes dan ongkos kirim. (*)

0 Komentar