Oleh karena itu, Badan Otorita Pengelola Pantura Jawa dituntut mampu memimpin koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang diambil tidak meminggirkan masyarakat lokal.
Langkah tersebut dimulai dari Penataan Berbasis Warga. Pengelolaan kawasan harus memperhitungkan keberlanjutan mata pencaharian nelayan, bukan mengusir mereka dari ruang hidupnya.
Selain itu, perlu ada Harmonisasi Industri dan Lingkungan. Penurunan tanah akibat eksploitasi air tanah berlebih oleh kawasan industri harus ditindak tegas, beriringan dengan penyediaan infrastruktur pemecah gelombang.
Baca Juga:Dilema Segmen 8, Giant Sea Wall Cirebon Jangan Gulung Nasib NelayanPerisai Pesisir Cirebon: Menguji Urgensi Giant Sea Wall di Tengah Ancaman Rob dan Sektoral Garis Pantai
Seluruh kebijakan ini membutuhkan Tata Kelola Jangka Panjang yang konsisten dan terintegrasi dari hilir ke hulu untuk mencegah degradasi kawasan yang lebih parah dalam beberapa dekade mendatang.
Giant Sea Wall Pantura hanya akan menjadi benteng peradaban yang tangguh apabila pembangunan fisik, pemulihan ekosistem, dan perlindungan warga berjalan seiring dalam satu koridor pengelolaan yang terpadu.(*)
