Dari jalur penegakan hukum, Kanim Soekarno-Hatta mencatatkan 191 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan 5 perkara pro-justitia sepanjang tahun 2025. Angka ini disusul oleh 174 TAK dan 8 perkara pro-justitia pada periode Januari hingga September 2026, yang mayoritas didominasi oleh kasus pemalsuan paspor serta manipulasi identitas.
Bongkar Mastermind, Jangan Cuma Tangkap Kurir
Data ribuan penundaan keberangkatan di bandara dinilai sebagai aset informasi yang sangat berharga. Anggota Komisi XIII DPR RI Muslim Ayub menegaskan bahwa data tersebut harus diolah menjadi informasi intelijen untuk memburu para perekrut lapangan hingga bandar besar.
”Jangan sampai penolakan paspor atau penundaan keberangkatan berhenti sebagai tindakan administratif. Jangan cuma kurir yang ditangkap. Kita harus tahu dan bongkar siapa pemain utama di balik jaringan ini,” ujar Muslim Ayub.
Baca Juga:Jeratan Pinjol dan Judol Ancam Disiplin ASN: Pemkot Cirebon Pasang 'Benteng' FinansialStaf Keuangan PDAM Kota Cirebon Korupsi Rp3,71 Miliar Buat Trading dan Judol, Tersisa Rp88 Juta
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa profil calon korban saat ini terus didalami. Informasi hasil pemeriksaan rutin dibagikan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama Kepolisian dan BP2MI untuk memetakan penyedia dokumen palsu hingga pihak penjemput di negara tujuan.
Namun, Galih tidak menampik adanya hambatan lapangan dalam membawa kasus ini ke ranah pidana. Beberapa kendala utama meliputi:
– Korban atau saksi yang enggan memberikan keterangan akibat intimidasi.
– Keterbatasan alat bukti yang kuat untuk menjerat mastermind.
– Waktu pemeriksaan yang sangat terbatas di TPI Bandara.
– Jaringan sindikat utama yang beroperasi dari luar negeri.
Adu Integritas di Garis Depan
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia dan Marinus Gea mengingatkan bahwa pengetatan administrasi harus beriringan dengan komitmen moral para petugas di lapangan. Regulasi yang kuat tidak akan berdampak jika penegakan hukum kalah oleh kompromi.
Sinergi ketat antara Imigrasi, Kepolisian, dan BP2MI dari tingkat desa hingga bandara internasional menjadi harga mati. Hanya dengan memutus rantai perekrutan di hulu dan menindak tegas aktor intelektual di hilir, marwah perlindungan warga negara dapat benar-benar ditegakkan.(*)
