Arah kebijakan ini diperkuat secara hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres tersebut menetapkan tolok ukur tegas: rasio kewirausahaan Indonesia wajib menembus angka 8 persen pada tahun 2045.
Kombinasi kredit terjangkau, keberpihakan penuh pada wirausaha perempuan, dan integrasi ekosistem bisnis menjadi resep utama Indonesia untuk melompat tinggi di panggung ekonomi global.(*)
