Batas Aman Simpanan: Formula 3T yang Wajib Dikitahui
Edukasi langsung di lapangan menegaskan perlindungan maksimal yang disiapkan negara. LPS menjamin simpanan nasabah perbankan hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Namun, masyarakat wajib memahami aturan main penjaminan melalui prinsip 3T:
– Tercatat secara resmi dalam pembukuan bank.
– Tingkat bunga simpanan tidak melebihi syarat maksimal yang ditentukan LPS.
– Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti terlibat kredit macet.
Aksi ‘jemput bola’ di Lampung menjadi cermin perubahan cara kerja LPS. Menghampiri pusat pertumbuhan daerah, merangkul figur berpengaruh, dan memastikan keamanan finansial warga terjamin hingga tingkat akar rumput.(*)
