Untuk pembersihan sisa abu vulkanik di jalan raya serta fasilitas publik, petugas diwajibkan menggunakan metode penyiraman air. Langkah ini krusial agar partikel debu halus tidak kembali berterbangan dan terhirup oleh warga.
Masyarakat diimbau tetap tenang, membatasi mobilitas di luar rumah, serta selalu menyaring informasi dari sumber resmi pemerintah. Jika terpaksa beraktivitas di luar ruangan, warga diwajibkan mengaplikasikan proteksi mandiri dengan mengenakan masker KN95 dan kacamata pelindung, membasahi abu sebelum membersihkan lingkungan rumah, serta menutup rapat sumber air bersih dan bahan makanan.(*)
