Karya Seni Tak Bisa Dipatok Sertifikat, Kenapa Bank Masih Sulit Salurkan KUR ke Pelaku Ekraf?

Komisi-VII-DPR-RI-Samuel-Wattimena
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena memberikan keterangan terkait akses pembiayaan KUR bagi pelaku ekonomi kreatif di Nuanu Creative City Tabanan Foto Istimewa Doc DPR RI 

​CIREBONINSIDEN.COM— Bank selalu menuntut jaminan aset fisik seperti sertifikat tanah atau BPKB. Padahal, modal paling bernilai dari seorang pengrajin dan kreator berada pada rekam jejak, estetika, serta reputasi karya yang telah dibangun bertahun-tahun.

​Jurang pemisah antara syarat kaku perbankan dan realitas modal non-fisik (intangible asset) ini mendadak mencuat. Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel JD Wattimena, melontarkan kritik menohok saat meninjau langsung kawasan Nuanu Creative City di Tabanan, Bali.

​Fokus utamanya satu: membobol tembok tebal Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini seolah tertutup rapat bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Juga:Urai Benang Kusut Ekonomi Kreatif, DPRD Cirebon Godok Regulasi Multiplier Effect Wisata Sejarah​BRI Perketat Pencairan KUR KDKMP, Seluruh Pengurus Koperasi Desa Wajib Lolos SLIK OJK

​Titik Panas Kepercayaan Perbankan

​Industri perbankan nasional dinilai masih gagap menilai aset non-fisik sebagai agunan. Dampaknya tragis. Karya artisan yang telah mendunia dan diakui pasar sering dianggap tak bernilai di atas kertas jaminan perbankan.

​Samuel mempertanyakan standar konvensional yang terus dipertahankan dunia perbankan hingga saat ini.

​”Masalah KUR ini kami tanyakan, sebetulnya perbankan butuh apa dari pelaku kreatif untuk mencapai titik panas? Sehingga ada trust dari perbankan bahwa hal yang intangible ini bisa jadi pegangan,” tegas Samuel.

​Bagi legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, portofolio karya bukan sekadar rekam jejak estetika. Konsistensi berkarya, masa aktif produksi, hingga daya serap pasar merupakan indikator paling valid untuk mengukur kredibilitas keuangan seorang pelaku usaha kreatif.

​Ketimpangan Syarat: Pola Lama vs Realitas Ekraf

​Terdapat tiga celah mendasar antara syarat kaku bank dan kebutuhan riil industri kreatif saat ini:

Pertama, ​Agunan Utama: Bank konvensional masih mematok jaminan fisik seperti tanah dan kendaraan. Sementara pelaku ekraf menggantungkan hidup pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta reputasi karya.

Kedua, ​Ukuran Kredibilitas: Perbankan berpatokan ketat pada arus kas rekening dan nilai agunan fisik. Padahal kredibilitas pengrajin tampak nyata dari rekam jejak portofolio dan penerimaan pasar.

Baca Juga:Modus Undangan APK Kuras Tabungan Warga Cirebon, OJK Catat 1.920 Aduan Keuangan​Trik Amankan Modal Usaha Rp40 Juta KUR BRI 2026 tanpa Terjerat Cicilan

Ketiga, ​Basis Pemetaan Data: Regulasi pusat masih mengandalkan data umum terpusat BPS. Efeknya, potensi spesifik ekraf di tiap daerah tak pernah terpeta secara presisi.

0 Komentar