Regulasi Ada, Eksekusi Masih Mandek
Sorotan DPR RI ini membedah masalah lama yang tak kunjung terurai. Padahal, pemerintah sudah menelurkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Aturan tersebut secara sah menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) dapat dijadikan objek agunan utang di bank. Namun di lapangan, perbankan teknis masih ragu mengeksekusinya lantaran belum ada lembaga penilai independen (appraiser) yang bersertifikat untuk menakar harga sebuah karya secara objektif.
Imbasnya dirasakan langsung oleh penggiat ekraf di daerah:
– Serapan KUR Tidak Seimbang. Dana KUR triliunan rupiah habis diserap sektor perdagangan dan pertanian formal, namun menyisakan porsi minim bagi pelaku industri kreatif.
Baca Juga:Urai Benang Kusut Ekonomi Kreatif, DPRD Cirebon Godok Regulasi Multiplier Effect Wisata SejarahBRI Perketat Pencairan KUR KDKMP, Seluruh Pengurus Koperasi Desa Wajib Lolos SLIK OJK
– Terjebak Skala Mikro. Banyak artisan berbakat tak sanggup menaikkan skala produksi akibat ketersediaan modal kerja yang sangat terbatas.
– Potensi Ekspor Terhenti. Karya lokal bernilai ekspor sering kali gagal memenuhi permintaan pasar global hanya karena krisis likuiditas jangka pendek.
Validasi Data Daerah: Kunci Sasaran Tepat
Selain pembiayaan, Samuel menggarisbawahi bahwa Indonesia tak pernah kekurangan talenta kreatif. Struktur geografis kepulauan secara alami membentuk keragaman kreativitas yang tak tandingan di dunia.
Tantangan besarnya ada pada tata kelola data, pengemasan produk, dan strategi pemasaran. Pemerintah pusat maupun daerah didorong untuk tidak sekadar bergantung pada data kasar Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah harus terjun ke lapangan melakukan pendataan potensi ekraf secara detail. Tanpa data akurat, program bantuan dan pembinaan pemerintah hanya akan menjadi kegiatan seremonial yang salah sasaran.(*)
