Kedua, menjamin pemangkasan anggaran Rp40 miliar murni berasal dari efisiensi belanja rutin tanpa mengganggu layanan dasar kesehatan dan pendidikan.
Ketiga, memastikan pendistribusian belanja modal infrastruktur dan program pengentasan kemiskinan tersalurkan secara by name, by address.
Persetujuan Nota Hantaran KUA-PPAS 2026 ini selanjutnya menjadi cetak biru penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD).
Baca Juga:Cirebon Targetkan Mandiri Pangan, Bupati Imron: Desa Cantik Jadi Kunci Suplai Makan Gizi GratisDiplomasi Rotan, Bupati Imron Buka Pintu Investasi Bulgaria di Kawasan Rebana
Keberhasilan penyesuaian APBD Perubahan ini nantinya tidak diukur dari seberapa cepat dokumen disahkan, melainkan sejauh mana dampaknya terasa langsung pada perbaikan ekonomi, perluasan lapangan kerja, dan kualitas hidup warga Kabupaten Cirebon.(*)
