Kedua, Standardisasi Sistem OPD. Seluruh aplikasi pelayanan publik milik Pemkab Kuningan wajib menyesuaikan diri dengan standar keamanan siber nasional yang ditetapkan BSSN.
Ketiga, Pembangunan Budaya Sadar Siber. BSSN mendorong peningkatan kapasitas aparatur agar mampu mengenali dan memitigasi potensi kejahatan siber, seperti peretasan situs hingga kebocoran akses internal.
Jaga Kepercayaan Publik di Era Digital
Upaya penguatan persandian ini menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas data masyarakat Kuningan. Ketika data kependudukan, administrasi perizinan, hingga dokumen keuangan daerah terenkripsi rapi, kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah dapat terjaga secara berkelanjutan.
Baca Juga:Bongkar Masalah Data Desa, Cirebon Mulai Bersihkan Data Ganda dari KedawungBatam Kian Perkasa! Kabel Laut Nongsa–Changi Resmi Beroperasi, Tol Data 1,6 Petabit Siap Rajai AI Asia
Melalui sinergi bersama BSSN, Diskominfo Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas teknis aparatur, menyusun regulasi keamanan internal, dan mengoptimalkan teknologi proteksi data terkini demi mewujudkan pemerintahan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya.(*)
