Dengan perubahan nomenklatur ini, objek yang diatur tidak lagi kaku pada Perda semata, melainkan memperluas payung hukumnya ke seluruh instrumen hukum daerah yang diproduksi oleh eksekutif maupun legislatif.
Untuk mendukung hal tersebut, DPRD Jabar sepakat memperkuat naskah akademik dengan metodologi yang lebih fleksibel. Kajian kebutuhan regulasi ke depan tidak akan terpenjara pada satu metode baku seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) atau ROCCIPI, melainkan menyesuaikan dengan karakteristik masalah rill di lapangan.
Tiga Ranjau Hukum yang Wajib Dijinakkan Pansus
Untuk memastikan regulasi ini tidak menjadi “macan kertas” yang membingungkan di tingkat lokal, Fraksi Gerindra mendesak Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan tiga isu krusial yang saling bertali temali.
Baca Juga:Episentrum Medis Ciayumajakuning: PMI Kota Cirebon Fokus Digitalisasi Stok Darah dan Mitigasi RobModernisasi Dishub Kota Cirebon: Ujianto Wahyu Utomo Emban Misi Digitalisasi dan Reformasi PAD
Pertama, urusan sinkronisasi sanksi pidana menjadi harga mati; seluruh norma pemidanaan dalam Perda wajib tunduk pada sistem hukum penyesuaian regulasi nasional terbaru agar tidak rontok saat digugat ke Mahkamah Agung.
Kedua, parlemen menuntut ketegasan batas dalam kuasa pengawasan Gubernur terhadap produk hukum tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini penting demi mencegah terjadinya tumpang tindih fungsi sekaligus menangkal perluasan kewenangan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
Ketiga, yang tidak kalah krusial, DPRD mendesak agar aturan turunan dipangkas habis. Segala urusan teknis sebisa mungkin langsung dikunci di dalam Perda, bukan sengaja diulur-ulur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan DPRD yang dalam praktiknya sering kali terlambat lahir dan justru menyandera eksekusi kebijakan di lapangan.
Mengembalikan Kedaulatan Publik
Di tengah dinamika Jawa Barat yang kian kompleks dengan isu sosial dan lompatan teknologi, produk hukum daerah dituntut tidak hanya responsif, tapi juga inklusif.
”Kami tidak ingin melahirkan produk hukum yang menara gading. Prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas adalah harga mati. Masyarakat harus diberi ruang sejak tahap perencanaan, bukan sekadar jadi objek aturan,” tegas Ade.
Proses penggodokan Ranperda ini kini bergulir ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). Publik kini menunggu, apakah regulasi baru ini mampu menjadi fondasi birokrasi modern Jabar, atau justru terjebak dalam kerumitan birokrasi digital yang baru.(*)
