CIREBONINSIDER.COM – Cetak biru digitalisasi birokrasi di Jawa Barat kini memasuki babak baru yang krusial. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menyatakan komitmennya untuk mengawal penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Namun, di balik layar transformasi ini, parlemen memberikan catatan kritis yang tebal: digitalisasi hukum jangan sampai menciptakan celah hukum baru.
Sinyal kewaspadaan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (25/6/2026), saat agenda pembacaan jawaban fraksi atas pendapat gubernur.
Baca Juga:Episentrum Medis Ciayumajakuning: PMI Kota Cirebon Fokus Digitalisasi Stok Darah dan Mitigasi RobModernisasi Dishub Kota Cirebon: Ujianto Wahyu Utomo Emban Misi Digitalisasi dan Reformasi PAD
Salah satu sorotan paling tajam datang dari Fraksi Partai Gerindra, yang mengingatkan bahwa migrasi ke sistem digital dalam produk hukum memiliki risiko legalitas yang tinggi jika tidak dimitigasi dengan matang.
Menakar Keamanan “Tanda Tangan Digital” Pemda
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Ade Eka Rizaldi, menegaskan bahwa rencana penerapan tanda tangan elektronik pada produk hukum daerah bersifat pengaturan—seperti Perda atau Pergub—adalah langkah strategis yang tak bisa dihindari. Namun, aspek autentikasi tidak boleh digarap amatiran.
”Digitalisasi administrasi pemerintahan ini langkah maju yang wajib kita dukung. Tapi ingat, implementasinya wajib didahului kajian komprehensif. Aspek legalitas, keamanan sistem dari peretasan, autentikasi dokumen, hingga kepastian hukumnya harus benar-benar terjamin,” ujar Ade Eka Rizaldi saat membacakan pandangan fraksi.
Menurut Ade, produk hukum digital menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Jika sistem pengamanannya lemah, taruhannya adalah keabsahan regulasi itu sendiri di mata hukum nasional.
Selain keamanan siber, DPRD juga menyoroti penggunaan frasa “atas nama” (a.n) dalam penandatanganan produk hukum digital. Mekanisme pelimpahan wewenang ini dinilai rawan memicu multitafsir dan sengketa hukum di kemudian hari jika batas-batas kuasanya tidak dikunci secara rigid dalam regulasi baru ini.
Perluasan Ruang Lingkup: Bukan Sekadar Ganti Nama
Ranperda prakarsa ini juga mengalami pergeseran nomenklatur yang signifikan, dari yang semula bernama Pembentukan Peraturan Daerah kini diusulkan menjadi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan ini dinilai sebagai langkah adaptif yang menyelaraskan Jabar dengan dinamika hukum pusat.
