Imbas Aturan BPJS 14 Hari, Komisi IV DPRD Cirebon Desak Penguatan Jamkesda di Puskesmas

Komisi-IV-DPRD-Kabupaten-Cirebon
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Muchyidin saat meninjau langsung fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Talun Kecamatan Talun. Foto: Istimewa/Doc. DPRD Kab Cirebon

​CIREBONINSIDER.COM— Wajah pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Cirebon tengah menghadapi ujian berat pasca-hilangnya status Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Kebijakan baru ini memicu gelombang keluhan dari masyarakat bawah, yang kini harus menunggu hingga 14 hari lamanya hanya untuk mengaktivasi kartu jaminan kesehatan mereka.

​Merespons jeritan laten di akar rumput tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon bergerak melakukan kunjungan kerja spesifik guna memantau kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kali ini, rombongan legislatif membidik Puskesmas Talun, Kecamatan Talun, pada Kamis (11/6/2026).

​Langkah ini diambil bukan sekadar agenda seremonial turun ke lapangan. Anggota dewan turun langsung untuk memastikan pelayanan medis tetap berjalan tegak di tengah sengkarut administrasi jaminan kesehatan yang sedang menjerat warga.

Baca Juga:Gaji Rp2 Juta Dianggap Mampu? Komisi IX DPR Bongkar Sengkarut Data Desil 6 BPJS KesehatanAnggaran Kesehatan 2026 Loncat ke Rp247 T, Ada Skema Hapus Utang BPJS tapi 11 Juta PBI Terancam Nonaktif

​Dilema Ujung Tombak dan Bayang-Bayang Antrean BPJS

​Puskesmas Talun selama ini menjadi sandaran utama bagi ribuan warga di kawasan penyangga kota tersebut. Namun, hilangnya hak keistimewaan UHC otomatis mengubah ritme kerja para tenaga kesehatan (nakes).

Warga yang sakit mendadak kini tidak bisa lagi mendaftar BPJS dan langsung menggunakannya dalam waktu 1×24 jam seperti tahun-tahun sebelumnya.

​Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin, menegaskan bahwa fungsi pengawasan politik harus dikonversi menjadi solusi konkret bagi puskesmas yang menjadi ujung tombak pelayanan.

​”Kami tidak ingin puskesmas menjadi sasaran kemarahan warga akibat regulasi rujukan yang kaku atau keterlambatan aktivasi kartu. Kunjungan ke Talun ini adalah komitmen kami melihat riil pertahanan kesehatan kita di tingkat kecamatan,” ujar Muchyidin di sela-sela peninjauan fasilitas pelayanan.

​Muchyidin menambahkan, puskesmas kini dituntut lebih kreatif dan solutif dalam memberikan edukasi preventif, sehingga masyarakat tidak hanya datang saat kondisi penyakit sudah kronis atau kritis.

​Tiga Poin Kritis Krisis Jaminan Kesehatan

​Berdasarkan data riil yang dihimpun legislatif di lapangan, hilangnya status UHC telah menciptakan efek domino yang langsung menghantam pelayanan di Puskesmas Talun. Komisi IV mencatat tiga pergeseran krusial yang menuntut penanganan darurat:

– ​Sengkarut Waktu Aktivasi: Jika dulu pada era UHC kartu BPJS bisa aktif instan dalam 1×24 jam, kini warga yang sakit harus gigit jari karena wajib menunggu masa tenggang selama 14 hari.

0 Komentar