– Birokrasi Rujukan yang Kaku: Alur sistem rujukan kini jauh lebih mengikat dan memakan waktu, berbeda dengan sebelumnya yang jauh lebih fleksibel bagi pasien darurat.
– Lonjakan Beban Kerja Puskesmas: Ketimbang melayani tindakan medis rutin, para nakes kini ikut dibebani oleh lonjakan konsultasi warga yang kebingungan mengurus jaminan kesehatan mereka.
Untuk mengatasi lubang menganga pada proteksi kesehatan warga miskin ini, Komisi IV mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon mempercepat formula Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai alternatif instan.
Baca Juga:Gaji Rp2 Juta Dianggap Mampu? Komisi IX DPR Bongkar Sengkarut Data Desil 6 BPJS KesehatanAnggaran Kesehatan 2026 Loncat ke Rp247 T, Ada Skema Hapus Utang BPJS tapi 11 Juta PBI Terancam Nonaktif
”Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Ketika sistem jaminan nasional mengalami kendala teknis dan waktu bermanuver, APBD daerah melalui Jamkesda harus hadir menjadi katup penyelamat,” cetus Muchyidin.
Catatan Evaluasi untuk Kebijakan Anggaran
Kunjungan spesifik ke Kecamatan Talun ini nantinya tidak akan berakhir di meja arsip. Hasil dari pemantauan fasilitas kesehatan dan dialog bersama manajemen puskesmas akan dirumuskan menjadi nota komisi.
Nota tersebut bakal dibawa ke rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon untuk menyusun strategi anggaran sektor kesehatan yang lebih berpihak pada pemenuhan fasilitas pendukung dasar.
DPRD berkomitmen penuh memastikan bahwa akses pengobatan bagi masyarakat di Kecamatan Talun dan wilayah Kabupaten Cirebon lainnya kian mudah dijangkau, ramah secara birokrasi, serta memberikan manfaat nyata tanpa pandang bulu.(*)
