– ​Birokrasi Rujukan yang Kaku: Alur sistem rujukan kini jauh lebih mengikat dan memakan waktu, berbeda dengan sebelumnya yang jauh lebih fleksibel bagi pasien darurat.
– ​Lonjakan Beban Kerja Puskesmas: Ketimbang melayani tindakan medis rutin, para nakes kini ikut dibebani oleh lonjakan konsultasi warga yang kebingungan mengurus jaminan kesehatan mereka.
​Untuk mengatasi lubang menganga pada proteksi kesehatan warga miskin ini, Komisi IV mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon mempercepat formula Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai alternatif instan.
Baca Juga:Gaji Rp2 Juta Dianggap Mampu? Komisi IX DPR Bongkar Sengkarut Data Desil 6 BPJS KesehatanAnggaran Kesehatan 2026 Loncat ke Rp247 T, Ada Skema Hapus Utang BPJS tapi 11 Juta PBI Terancam Nonaktif
​”Kesehatan adalah hak dasar yang dijamin konstitusi. Ketika sistem jaminan nasional mengalami kendala teknis dan waktu bermanuver, APBD daerah melalui Jamkesda harus hadir menjadi katup penyelamat,” cetus Muchyidin.
​Catatan Evaluasi untuk Kebijakan Anggaran
​Kunjungan spesifik ke Kecamatan Talun ini nantinya tidak akan berakhir di meja arsip. Hasil dari pemantauan fasilitas kesehatan dan dialog bersama manajemen puskesmas akan dirumuskan menjadi nota komisi.
​Nota tersebut bakal dibawa ke rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon untuk menyusun strategi anggaran sektor kesehatan yang lebih berpihak pada pemenuhan fasilitas pendukung dasar.
​DPRD berkomitmen penuh memastikan bahwa akses pengobatan bagi masyarakat di Kecamatan Talun dan wilayah Kabupaten Cirebon lainnya kian mudah dijangkau, ramah secara birokrasi, serta memberikan manfaat nyata tanpa pandang bulu.(*)
