​”Saya berharap kerja sama yang baik ini bisa terus ditingkatkan antara UMC melalui LPPM dengan Pemkab Cirebon. Sehingga kita semua bisa berkontribusi konkret untuk penanganan permasalahan di masyarakat, khususnya di bidang persampahan dan juga penanganan lingkungan lainnya,” jelas Arif.
​Sinergi ini dikunci melalui penandatanganan dokumen kerja sama resmi. Ke depan, LPPM UMC akan bertindak sebagai think tank penyuplai data aktual dan rekomendasi kebijakan, sementara DLH Kabupaten Cirebon berperan sebagai regulator sekaligus eksekutor di lapangan.
​Melalui langkah preventif ini, Kabupaten Cirebon membuktikan diri siap mengawal program nasional tidak hanya dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga dari aspek keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang bersih.(*)
