Skandal Rp10 T vs Insentif Dapur Rp2.000, Kontras Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

Skandal Rp10 T vs Insentif Dapur Rp2.000, Kontras Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher saat memberikan keterangan pers terkait pengawasan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto Doc DPR RI

CIREBONINSIDER.COM— Di balik pengetatan standar keamanan piring makan anak-anak, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru dibelit skandal korupsi bernilai fantastis.

​Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi.

​Di saat yang sama, Kejaksaan Agung terus menggulirkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran MBG di Badan Gizi Nasional (BGN). Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan rekapitulasi audit BPKP.

Baca Juga:BGN Sikat Calo Dapur MBG, Insentif "Buta" Rp6 Juta Per Hari Resmi Dihapus!BGN Kunci Dapur MBG, Pemasok Lokal Wajib Didahulukan, Tengkulak Kakap Dilarang Masuk

​Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan bahwa perubahan nilai insentif ini wajib dibarengi dengan akuntabilitas berbasis kinerja (performance-based accountability).

​”Insentif Rp2.000 per porsi jangan sekadar dihitung sebagai biaya operasional. Dapur penyedia yang menerima insentif wajib memenuhi standar keamanan pangan serta memegang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” tegas Netty di Jakarta.

​Syarat Dapur Ketat, Korupsi Ditebas

​Netty menilai kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi bukan lagi urusan berkas administratif semata. SLHS harus dijadikan kriteria utama untuk menentukan keberlanjutan operasional dapur MBG.

​Jika dapur SPPG gagal memenuhi standar keamanan, insentif tidak boleh dicairkan. Ketegasan ini dinilai krusial demi memastikan anak-anak penerima manfaat mendapatkan makanan yang aman dan bergizi.

​Namun, dorongan pengetatan standar di tingkat akar rumput berbanding terbalik dengan dinamika hukum di tingkat elit.

​Proses hukum dugaan korupsi anggaran MBG yang ditangani Kejaksaan Agung kini makin tajam. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), di mana enam tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan kepada penuntut umum.

​Aset Rp8,4 Miliar Disita, Publik Menanti Sidang

​Dari deretan bukti yang disita penyidik Kejagung, terdapat aset milik mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, senilai Rp8,43 miliar yang diplot untuk pembayaran uang pengganti.

Baca Juga:Mega Skandal MBG: Eks Kepala BGN Ditahan, Modus Gurita Yayasan Keruk Dana Miliaran Per HariSengkarut Proyek Motor Listrik BGN: Komisaris PT YAT Ditahan Jampidsus, Mark Up Anggaran Rp60 Juta Per Unit!

​Netty meminta agar proses persidangan di pengadilan kelak dibuka secara transparan agar publik bisa mengawal pembuktian kasus ini secara utuh.

​Ia menekankan, jika dugaan kerugian negara terbukti secara sah dan meyakinkan, langkah pemulihan aset (asset recovery) harus dikejar hingga batas maksimal.

​”Uang Rp10 triliun itu bukan angka kecil. Jika terbukti ada kerugian sebesar itu, pemulihannya harus maksimal. Uang negara harus kembali untuk manfaat anak-anak, bukan menguap begitu saja,” kata Politisi Fraksi PKS tersebut.

0 Komentar