Pertama, Pemerintah Daerah: Perlu memperketat pengawasan, mengencangkan edukasi literasi finansial digital, serta memperluas jangkauan dana penyangga APBD.
Kedua, Perbankan Penyalur: Dituntut membuka ruang verifikasi faktual di lapangan, khusus bagi pemohon KUR yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan data.
Ketiga, Pelaku UMKM: Wajib meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama KTP dan NIK, agar tidak mudah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)
