Selain itu, akses pengaduan masyarakat dipastikan tetap terbuka lebar melalui kanal daring (online) maupun tatap muka, guna memastikan transparansi tetap terjaga.
​Dengan kebijakan ini, Kabupaten Cirebon mencoba membuktikan bahwa daerah mampu bersaing dengan standar kerja kota besar, asalkan integritas ASN dan infrastruktur digital berjalan beriringan.(*)
