​Sinergi antara pembaruan regulasi teknis dan perlindungan sosial ini diharapkan mampu menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai wilayah yang lebih kompetitif, ramah investasi, namun tetap berpihak pada kesejahteraan warga lokal.(*)
Cirebon Rombak Total Aturan Daerah: Adopsi Metode Omnibus dan Tertibkan 595 Menara Telekomunikasi
