​Untuk menjamin aspek legalitas dan transparansi, penyusunan dokumen kerja sama ini akan mengacu ketat pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2024. Langkah ini diambil agar proses kolaborasi bersifat akuntabel dan berkelanjutan.
​Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak akan segera merinci kebutuhan fasilitas dan menetapkan milestone (langkah awal) yang realistis guna memastikan program ini segera dirasakan manfaatnya oleh industri dan masyarakat luas.(*)
